Kemenkumham NTT berikan pelayanan cepat pendaftaran perseroan perorangan

id perseoraan perorangan,daftar pt perorangan,layanan kemenkumham,kemudahan berusaha,perlindungan kekayaan intelektual,keme

Kemenkumham NTT berikan pelayanan cepat pendaftaran perseroan perorangan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

...Untuk pendaftaran perseroan perorangan hanya butuh biaya Rp50 ribu bagi usaha yang modalnya di bawah Rp5 miliar
Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone memastikan pihaknya memberikan pelayanan cepat bagi setiap warga yang akan mendaftarkan perseroan perorangan di kantor ini.

"Warga yang mendaftar perseroan perorangan kami layani dengan cepat, bisa 10 menit langsung jadi," katanya di Kupang, Selasa, (14/3/2023).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pelayanan pendaftaran perseroan perorangan untuk mendukung pertumbuhan usaha ekonomi masyarakat di NTT.

Marciana mengatakan pelayanan pendaftaran perseroan perorangan yang cepat menjadi prioritas sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi warga.

Ia mengatakan pihaknya menyiagakan petugas dan peralatan pendukung yang selalu siap melayani warga yang mendaftarkan perseroan perorangan.

"Untuk pendaftaran perseroan perorangan hanya butuh biaya Rp50 ribu bagi usaha yang modalnya di bawah Rp5 miliar," katanya.

Marciana mengatakan selain itu pihaknya menyiapkan pelayanan di bidang kekayaan intelektual sehingga ia mengajak warga yang memiliki usaha ekonomi secara personal agar mendaftarkan nama usahanya agar tidak diklaim orang lain.

Untuk usaha kategori UMKM, katanya, membutuhkan biaya pendaftaran Rp500.000 dan yang bukan UMKM sebesar Rp1,8 juta.

"Tapi jangan dilihat nilai biaya pendaftaran melainkan manfaat untuk proteksi usaha sangat besar," katanya.

Baca juga: Kemenkumham NTT gelar sosialisasi layanan partai politik

Berbagai jenis usaha seperti, kios, warung, rumah makan, menjahit, dan lainnya bisa mendaftarkan mereknya sehingga produk yang dimiliki bisa dilindungi secara hukum dan tidak bisa diklaim pihak lain, papar dia.

Baca juga: Kemenkumham NTT dorong pemda bentuk perda kabupaten layak anak

"Jadi silakan mendaftarkan berbagai produk karena prinsip kekayaan intelektual adalah siapa yang mendaftarkan pertama dialah pemegang hak atas merek," katanya.