Kumham ajak pelaku UMKM NTT daftarkan merek dan perseroan perseorangan

id NTT, Kakanwil Kemenkumham NTT,Kota Kupang,daftarkan merek

Kumham ajak pelaku UMKM NTT daftarkan merek dan perseroan perseorangan

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone (kanan) menyerahkan sertifikat PT kepada pemilik PT Mimo di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

Untuk mendukung tahun merek juga akan dilaksanakan program “one village one brand “atau satu desa satu merk...
Kupang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur(NTT)  Marciana Dominika Jone mengajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu untuk mendaftarkan merek dan perseroan perorangannya guna kepastian hukum. 

“Kementerian Hukum dan HAM telah mencanangkan tahun 2023 sebagai tahun merek, karena itu kami ingin agar pelaku usaha mulai mendaftarkan merek agar bisa mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan merek, “ kata Dominika di Kupang, Sabtu, (1/4/2023).

Dia mengatakan selain mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan merek, pendaftaran merek dan perseroan  juga dapat mencegah dan menghindari adanya pelanggaran.

“Untuk mendukung tahun merek juga akan dilaksanakan program “one village one brand “atau satu desa satu merek,” katanya Marciana pada acara penetapan standar dan maklumat pelayanan tersebut. 

Melalui program tersebut, katanya  diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk unggulan lokal sehingga memiliki daya saing pada gilirannya meningkatkan perekonomian daerah.

Dalam kesempatan tersebut  Kakanwil Kemenkumham NTT menyerahkan sertifikat merek dan sertifikat perseroan perseorangan (PP) kepada dua UMKM yakni UMKM merek Abon Ikan Bang Abid dan UMKM PP PT. Mimo Sehat Sejahtera, Citra Bratawidjaya.

Pemilik PT. Mimo Sehat Sejahtera, Citra Bratawidjaya menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham karena telah membantu dan memberikan solusi untuk mengembangkan usaha. Mengingat, untuk bisa naik kelas dari UMKM menjadi industri, maka usaha yang dijalankannya harus memiliki badan hukum.

"Dengan modal yang terbatas UMKM kami akhirnya bisa memiliki PT sendiri dengan biaya pendaftaran hanya Rp50.000. Prosesnya juga sangat amat cepat, tidak sampai setengah jam sudah mendapatkan Surat Pernyataan Berbadan Hukum dengan nama PT. Mimo Sehat Sejahtera," ujarnya.

Kini dengan status PT, Citra mengaku bisa mengembangkan usaha susu bubuk kelor pertama di NTT yang dirintisnya menjadi industri dan menambah lebih banyak tenaga kerja. Hal ini diharapkan bisa menjadi berkat bagi lebih banyak orang di NTT melalui terciptanya lapangan pekerjaan yang lebih luas lagi dengan status badan hukum PT.


Baca juga: BPP sebut Pembangunan PLBN Oepoli terkendala penentuan titik koordinat

Baca juga: Kakanwil : Pembangunan di daerah perbatasan butuh kolaborasi