Kemenkumham NTT: 170 UMKM binaan perbankan jadi Perseroan Perorangan
Kemenkumham NTT akan terus bekerja sama dengan perbankan agar ke depan semakin banyak UMKM binaan mereka memiliki badan hukum Perseroan Perorangan
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan sebanyak 170 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan perbankan di daerah itu telah memperoleh status badan hukum Perseroan Perorangan.
"Dalam waktu beberapa bulan, ada sekitar 170 UMKM yang mendapatkan Perseroan Perorangan yang memudahkan UMKM tersebut dalam menjalankan atau mengembangkan usahanya ke depan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominikas Jone dalam rapat koordinasi bersama Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase beserta jajaran kantor wilayah yang digelar secara virtual maupun langsung di Kupang, Rabu (20/4).
Ia menjelaskan UMKM yang memperoleh status Perseroan Perorangan itu merupakan kelompok-kelompok binaan Bank BPD NTT dan Bank BRI.
Pemberian status Perseroan Perorangan ini, kata dia, sebagai upaya menguatkan pelaku UMKM dalam dalam mengembangkan usahanya untuk kemajuan perekonomian di daerah.
Dengan membangun usaha yang berbadan hukum melalui Perseroan Perorangan maka pelaku UMKM akan lebih mudah dalam memperoleh permodalan dan perizinan.
"Akses permodalan yang lancar tentu menjadi bagian kunci yang diharapkan dapat membuat UMKM bisa berkembang lebih pesat ke depan," katanya.
Marciana mengatakan pihaknya terus mendukung upaya meningkatkan geliat ekonomi di NTT dengan memberdayakan atau memperkuat UMKM melalui fasilitas pengurusan badan hukum.
Pihaknya akan terus bekerja sama dengan perbankan agar ke depan semakin banyak UMKM binaan mereka memiliki badan hukum Perseroan Perorangan.
"Dari sisi pembiayaan untuk pengurusan badan hukum ini sepenuhnya dari pihak perbankan," katanya.
Marciana menambahkan upaya sosialisasi juga terus dilakukan sehingga diharapkan semakin banyak UMKM di provinsi berbasiskan kepulauan itu dapat memiliki badan hukum Perseroan Perorangan untuk memajukan usahanya.
Baca juga: Kemenkumham NTT ajak UMK membangun usaha berbadan hukum Perseroan Perorangan
Baca juga: Kemenkumham NTT siapkan mekanisme pengawasan WNA berbasis RT/RW
"Dalam waktu beberapa bulan, ada sekitar 170 UMKM yang mendapatkan Perseroan Perorangan yang memudahkan UMKM tersebut dalam menjalankan atau mengembangkan usahanya ke depan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominikas Jone dalam rapat koordinasi bersama Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase beserta jajaran kantor wilayah yang digelar secara virtual maupun langsung di Kupang, Rabu (20/4).
Ia menjelaskan UMKM yang memperoleh status Perseroan Perorangan itu merupakan kelompok-kelompok binaan Bank BPD NTT dan Bank BRI.
Pemberian status Perseroan Perorangan ini, kata dia, sebagai upaya menguatkan pelaku UMKM dalam dalam mengembangkan usahanya untuk kemajuan perekonomian di daerah.
Dengan membangun usaha yang berbadan hukum melalui Perseroan Perorangan maka pelaku UMKM akan lebih mudah dalam memperoleh permodalan dan perizinan.
"Akses permodalan yang lancar tentu menjadi bagian kunci yang diharapkan dapat membuat UMKM bisa berkembang lebih pesat ke depan," katanya.
Marciana mengatakan pihaknya terus mendukung upaya meningkatkan geliat ekonomi di NTT dengan memberdayakan atau memperkuat UMKM melalui fasilitas pengurusan badan hukum.
Pihaknya akan terus bekerja sama dengan perbankan agar ke depan semakin banyak UMKM binaan mereka memiliki badan hukum Perseroan Perorangan.
"Dari sisi pembiayaan untuk pengurusan badan hukum ini sepenuhnya dari pihak perbankan," katanya.
Marciana menambahkan upaya sosialisasi juga terus dilakukan sehingga diharapkan semakin banyak UMKM di provinsi berbasiskan kepulauan itu dapat memiliki badan hukum Perseroan Perorangan untuk memajukan usahanya.
Baca juga: Kemenkumham NTT ajak UMK membangun usaha berbadan hukum Perseroan Perorangan
Baca juga: Kemenkumham NTT siapkan mekanisme pengawasan WNA berbasis RT/RW