Pemkab Kupang: Waspada penipuan bermodus minta THR

id NTT,thr

Pemkab Kupang:  Waspada penipuan bermodus minta THR

Pelaksana tugas (plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang, Pandapotan Siallagan (Antara/Benny Jahang)

...Kondisi ekonomi masyarakat kita masih berat karena dampak pandemi COVID-19 maupun bencana alam seroja sehingga tidak lagi dibebani dengan permintaan dengan dalil THR
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengingatkan warga pelaku usaha untuk waspada terhadap aksi penipuan dengan modus mengajukan proposal yang meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H.

"Masyarakat untuk selalu waspada terhadap munculnya proposal dari pihak-pihak tertentu yang minta sumbangan dengan modus untuk THR. Hal-hal seperti ini harus diwaspadai para pelaku usaha," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang, Pandapotan Siallagan di Kupang, Kamis.

Ia menjelaskan apabila ditemukan adanya pihak-pihak tertentu yang meminta bantuan dengan modus untuk pemberian THR agar tidak dilayani.

Apalagi masyarakat Kabupaten Kupang masih dilanda pandemi COVID-19 serta badai siklon tropis seroja yang telah berdampak pada pendapatan usaha warga yang semakin berkurang.

"Kondisi ekonomi masyarakat kita masih berat karena dampak pandemi COVID-19 maupun bencana alam seroja sehingga tidak lagi dibebani dengan permintaan dengan dalil THR," kata mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kupang itu.

Ia mengatakan apabila para pengusaha didatangi pihak-pihak yang ingin meminta THR agar segera berkoordinasi dengan Disnakertrans.

Dia menambahkan pemerintah kelurahan dan desa juga tidak memberikan rekomendasi apapun terhadap kelompok atau organisasi masyarakat yang ingin membuat proposal dengan dalil untuk THR.

"Tidak boleh diberikan dengan alasan apapun karena kondisi masyarakat kita masih susah," kata Pandapotan Siallagan.

Ia juga mendorong para pengusaha di Kabupaten Kupang untuk memberikan THR kepada pekerja yang merayakan Idul Fitri 1443 H secara penuh.

Baca juga: Pemerintah umumkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2022

Baca juga: Diskopnaketrans NTT bentuk pos pengaduan THR bagi buruh