Bawaslu NTT terima permohonan sengketa tiga parpol

id bawaslu

Bawaslu NTT terima permohonan sengketa tiga parpol

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima permohonan sengketa dari tiga partai politik peserta Pemilu, terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif 2019.

Kupang (AntaraNews NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima permohonan sengketa dari tiga partai politik peserta Pemilu, terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif 2019.

"Tiga partai politik yang mengajukan permohonan sengketa itu adalah Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Garuda," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Kamis (23/8).

Dia mengemukakan hal itu, terkait jumlah partai politik peserta Pemilu 2019 yang mengajukan permohonan sengketa karena merasa tidak puas dengan keputusan KPU dalam penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi NTT.

"Sampai dengan hari ini, secara resmi kami menerima pengaduan dari tiga partai politik. Pengaduan yang disampaikan ke Bawaslu ini hanya untuk DCS untuk DPRD NTT," kata mantan wartawan Harian The Jakarta Post itu.

Dari tiga permohonan sengketa ini, kata Jemris Fointuna, baru Partai Berkarya yang sudah digelar sidang mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT.

Hasil mediasi ini sedang dalam kajian dan Bawaslu akan segera menyampaikan keputusan kepada kedua belah pihak. Sedang, dua partai politik lainnya yakni PKS dan Garuda sedang dalam persiapan untuk sidang mediasi.

Baca juga: Bawaslu NTT terima pengaduan delapan parpol

"Dua parpol ini baru mengajukan permohonan sengketa, tetapi sudah selesai dipelajari dan dalam waktu dekat ini segera digelar sidang mediasi dengan KPU," katanya.

Mengenai materi pengaduan, dia mengatakan, tiga parpol mengajukan permohonan sengketa dengan materi yang sama yakni keputusan KPU yang mendiskualifikasi bacaleg dari masing-masing partai politik tersebut.

"Kalau kasus Partai Berkarya, KPU mendiskukualifiasi bacaleg pada satu daerah pemilihan, tetapi dua partai lain yakni PKS dan Garuda hanya satu bacaleg yang didiskualifikasi," katanya.

KPU mendiskualifikasi masing-masing satu bacaleg dari PKS dan Partai Garuda pada daerah pemilihan tiga dan empat, dan menyatakan siap untuk menghadiri sidang mediasi.

"Kami pada prinsipnya tidak keberatan untuk menghadiri sidang mediasi jika memang diminta oleh Bawaslu," kata juru bicara KPU Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli.