KPU gelar penghitungan suara ulang Pilkada TTS

id KPU SOE

KPU gelar penghitungan suara ulang Pilkada TTS

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar penghitungan suara ulang hasil Pilkada 2018. (ANTARA Foto/dok)

Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur dan Timor Tengah Selatan, Selasa (4/9), menggelar rapat pleno penghitungan suara ulang (PSU) hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2018-2023.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur dan Timor Tengah Selatan, Selasa (4/9), menggelar rapat pleno penghitungan suara ulang (PSU) hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2018-2023.

Pleno penghitungan suara ulang ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dibacakan pada Rabu (29/8) lalu di Jakarta.

Komisioner KPU NTT Thomas Dohu yang dihubungi Antara dari Kupang, Selasa (4/9), mengatakan KPU hanya menulis data apa adanya sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan jika dalam angka-angka yang diisi oleh KPU dalam penghitungan suara ulang ini ternyata ada perubahan dalam perolehan suara, maka itu adalah ranah Mahkamah Konstitusi.

"Proses ini belum final. Dalam sengketa hasil pemilihan, kedua pihak yang bersengketa menyodorkan data yang berbeda-beda. MK memerintahkan KPU untuk menghitung ulang," tambah juru bicara KPU NTT Yosafat Koli.

Karena itu, dalam pleno ini, KPU akan mencocokkan data C2 KWK dan C1 KWK plano berhologram, sesuai keputusan MK. "Hasilnya akan kita serahkan kembali ke MK untuk pengambilan keputusan secara final," katanya menjelaskan.

Baca juga: KPU siap eksekusi putusan MK

MK memerintahkan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar penghitungan ulang.

Perintah MK itu sesuai dengan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang dibacakan Rabu (29/8) di Jakarta.

Amar Putusan MK adalah memerintahkan KPU TTS untuk melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten TTS tahun 2018, dengan cara mencocokkan Formulir C1 KWK asli berhologram dengan C1 plano KWK asli berhologram.

Pelaksanaan penghitungan ulang disaksikan oleh saksi pemohon dan pihak terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

MK juga memerintahkan kepada KPU TTS, KPU Provinsi NTT untuk melaporkan masing-masing kepada Mahkamah mengenai hasil penghitungan suara dalam penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati TTS.

Laporan dilakukan selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penghitungan suara ulang tersebut dilaksanakan.

Baca juga: KPU segera hitung ulang hasil Pilkada TTS