Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum siap mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan KPU Timor Tengah Selatan melakukan penghitungan ulang hasil pemilihan bupati-wakil bupati setempat pada 27 Juni 2018 lalu.
"Kami belum menerima salinan putusan MK, tetapi kami taat hukum sehingga apapun putusan MK, KPU siap mengeksekusi," kata Juru Bicara KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Kamis (30/8).
Ia menambahkan, "Kami tidak bisa menganalisa putusan MK, tetapi wajib melaksanakannya," katanya terkait respon KPU sehubungan dengan putusan MK yang memerintahkan KPU Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan penghitungan ulang atas hasil pilkada di daerah penghasil kayu cendana terbesar di NTT itu.
Dalam hubungan dengan itu, KPU Provinsi NTT segera melakukan koordinasi dengan KPU TTS untuk persiapan pelaksanaan putusan MK, setelah menerima salinan putusan.
"Biasanya KPU diberikan waktu dua minggu untuk melaksanakan putusan, tetapi kami akan segera berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan penghitungan suara ulang," katanya menambahkan.
Mahkamah Konstitusi (MK), memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar penghitungan ulang.
Baca juga: KPU TTS dinilai lakukan delapan pelanggaran
Perintah MK itu sesuai dengan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang dibacakan Rabu, (29/8) di Jakarta.
"Mahkamah Konstitusi telah membacakan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Rabu, (29/8) 2018 pukul 08.00 WIB," kata Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna.
Amar Putusan MK adalah memerintahkan Komisi pemilihan Umum Kabupaten TTU untuk melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten TTS tahun 2018, dengan cara mencocokan Formulir C1 KWK asli berhologram dengan C1 plano?KWK asli berhologram.
Pelaksanaan penghitungan ulang disaksikan oleh saksi pemohon dan pihak terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Memerintahkan pelaksanaan penghitungan suara ulang dilaksanakan paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan.
MK juga memerintahkan kepada KPU TTS, KPU Provinsi NTT untuk melaporkan masing-masing kepada MK mengenai hasil penghitungan suara dalam penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati TTS.Laporan dilakukan selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah penghitungan suara ulang tersebut dilaksanakan.
Baca juga: MK perintahkan KPU Timor Tengah Selatan gelar penghitungan ulang
KPU siap eksekusi putusan MK
"Kami belum menerima salinan putusan MK, tetapi kami taat hukum sehingga apapun putusan MK, KPU siap mengeksekusi," kata Yosafat Koli.