Akademikus: TNI/Polri perlu diberi ruang menduduki jabatan sipil

id akademi NTT,akademisi Universitas Muhammdiyah Kupang,NTT,TNI/Polri jadi kepala daerah

Akademikus: TNI/Polri perlu diberi ruang menduduki jabatan sipil

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Ahmad Atang. ANTARA/Aloysius Lewokeda

Bagi saya, TNI/Polri perlu juga diberi ruang untuk menduduki jabatan sipil sebagai penjabat sesuai level dan kepangkatan yang disyaratkan...
Kupang (ANTARA) - Akademikus dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Ahmad Atang, mengatakan TNI/Polri perlu diberikan ruang dalam menduduki jabatan sipil sebagai penjabat gubernur maupun bupati/wali kota.

"Bagi saya, TNI/Polri perlu juga diberi ruang untuk menduduki jabatan sipil sebagai penjabat sesuai level dan kepangkatan yang disyaratkan," katanya ketika dihubungi di Kupang, Minggu, (29/5/2022).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan wacana mengenai perwira TNI/Polri aktif yang menjadi penjabat kepala daerah.

Ahmad Atang mengatakan pandangannya tersebut cenderung melawan arus, namun perlu dicatat bahwa TNI/Polri adalah lembaga yang netral dalam politik dan berbeda dengan birokrasi sipil yang masih mempunyai hak pilih.

TNI/Polri justru tidak memiliki kepentingan politik apa pun dalam dinamika politik lokal dibandingkan sipil yang lebih mudah diintervensi oleh kepentingan kekuasaan.

Oleh karena itu perlu diberi ruang, karena TNI/POLRI memiliki fungsi politik dan keamanan jika dipercaya menjadi penjabat

Ahmad Atang menilai wacana tentang pengangkatan TNI dan Polri menjadi penjabat gubernur, bupati dan wali kota masih menjadi perdebatan antara yang pro dan kontra.

Baca juga: Perludem rekomendasikan sekda jadi penjabat kepala daerah

Fenomena ini bisa dipahami karena publik sudah terkooptasi oleh cara pandang dikotomi tentang sipil dan militer.

Kondisi ini, kata dia kemudian memberikan semacam garis yang tegas pada tataran domain sipil dan militer.

Baca juga: Kata BKN Tak ada larangan TNI-Polri jadi penjabat kepala daerah

"Padahal, kedua entitas ini adalah sama-sama lembaga negara dan yang membedakan hanyalah soal fungsi. Oleh karena itu bagi saya masing-masing institusi mesti membuka diri untuk saling mengisi," ujarnya.