Kementerian Agraria izinkan optimalisasi lahan HGU

id BPN

Kementerian Agraria izinkan optimalisasi lahan HGU

Kakanwil ATR/Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur Slamet Dwi Martono (ANTARA Foto/Benny Jahang)

"Izin dari Kementerian Agraria untuk PT PKGD itu sudah diterbitkan sejak 2017, setelah PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) diakuisisi oleh PT PKGD," kata Slamet Dwi Martono.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengizinkan PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) untuk mengoptimalkan lahan hak guna usaha (HGU) seluas 3.720 hektare di Kabupaten Kupang, NTT untuk usaha garam industri.

"Izin dari Kementerian Agraria untuk PT PKGD itu sudah diterbitkan sejak 2017, setelah PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) diakuisisi oleh PT PKGD," kata Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Nusa Tenggara Timur Slamet Dwi Martono ketika dihubungi Antara di Kupang, Senin (16/4).

PT PKGD akan menginvestasi sebesar Rp1,8 triliun untuk pengembangan industri garam di atas lahan HGU seluas 3.720 hektare yang menyebar di wilayah Kecamatan Kupang Tengah dan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Pengambilalihan (akuisisi) lahan tersebut, karena PT PGGS tidak pernah melakukan aktivitas, sehingga pemerintah Kabupaten Kupang juga mencabut HGU atas lahan tersebut.

Baca juga: Garam Dunia investasi Rp1,8 triliun di NTT
Industri garam di Kabupaten Kupang, NTT (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

Ia menjelaskan, izin yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN untuk PT PKGD itu agar lahan HGU seluas 3.720 hektare itu dapat doptimalisasikan untuk usaha industri garam.

Slamet menambahkan dengan adanya izin itu maka pengolahan lahan menjadi kewenangan PT PKGD yang akan menginvestasi sebesar Rp1,8 triliun untuk usaha garam industri tersebut.

Ia menegaskan izin HGU yang dimiliki PT PGGS dianggap sudah tidak berlaku lagi karena sudah diakuisisi oleh PT PKGD untuk pengembangan industri garam.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN NTT Yulius Tallok mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi penelantaran lahan HGU dengan mewajibkan para investor menandatangani surat pernyataan dimulainya kegiataan investasi.

"Kita sudah buatkan aturanya apabila setelah 45 hari tidak melakukan aktivitas setelah mengantongisi izin HGU maka izin usahanya akan dicabut," katanya menegaskan.