Imigrasi Atambua terima dua WNI deportasi dari Timor Leste

id WNI dideportasi,Timor Leste deporti WNI,pelanggaran perbatasan,Imigrasi Atambua,PLBN Mota'ain,Belu,NTT

Imigrasi Atambua terima dua WNI deportasi dari Timor Leste

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memeriksa dua WNI yang dideportasi pihak Timor Leste di PLBN Mota'ain, Sabtu (2/7/2022). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua

Mereka masuk melalui jalur tikus di daerah Badumea, Belu pada 16 Juni dini hari dengan dibantu ojek...
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menerima dua warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pihak otoritas Timor Leste.

"Dua WNI masing-masing Aurelia Dias Ximenes (43) dan Carlito Da Silva (32) dideportasi karena masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu, (2/7/2022).

Kedua WNI tersebut dideportasi pada Sabtu (2/7) dan diterima petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu.

Halim menjelaskan mereka dideportasi karena masuk ke wilayah Timor Leste tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor).

"Mereka masuk melalui jalur tikus di daerah Badumea, Belu pada 16 Juni dini hari dengan dibantu ojek," katanya.

Tujuan keduanya masuk ke Timor Leste untuk menghadiri acara kedukaan orang tua yang meninggal dunia di Dili, Ibu Kota Timor Leste.

Halim menjelaskan pada saat keduanya hendak pulang kembali ke Indonesia pada 1 Juli malam hari, keduanya ditangkap oleh pihak UPF Timor Leste di daerah Tisil 4.

Ia menambahkan saat pemeriksaan, pihaknya kembali memberikan peringatan secara tegas agar kedua WNI tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Pengusaha di Timor Leste bilang ada "jalan tikus" ekspor ke Indonesia

Baca juga: Pengusaha dan warga Timor Leste harap bebas visa masuk Indonesia




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua WNI dideportasi karena ke Timor Leste tanpa paspor