Imigrasi catat 30 WNA Timor Leste dideportasi selama Januari-November

id Deportasi wna, wna timor leste dideportasi, pelanggaran keimigrasian, perbatasan ri-timor leste, imigrasi atambua, kanwil kemenkumham ntt, ntt

Imigrasi catat 30 WNA Timor Leste dideportasi selama Januari-November

Petugas Kantor Imigrasi Atambua bersama tiga orang Warga Negara Indonesia (WNA) asal Timor Leste yang dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua)

...WNA yang dideportasi juga mendapat sanksi berupa dicekal atau dilarang memasuki wilayah Indonesia selama 6 bulan
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua mencatat sebanyak 30 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste dideportasi selama periode Januari-November 2022 akibat melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah Indonesia di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur.

"30 orang WNA yang dideportasi ini ditangkap oleh aparat Polri maupun TNI karena melintas masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal maupun WNA yang diserahkan oleh Lembaga Pemasyarakatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Rabu, (30/11/2022).

Ia mengatakan hal itu berkaitan penindakan terhadap pelanggaran aturan keimigrasian di wilayah perbatasan RI-Timor Leste di Pulau Timor.

Halim menjelaskan 30 orang WNA yang dideportasi tersebut masuk ke wilayah Indonesia untuk berbagai tujuan seperti mengikuti acara adat, mengikuti upacara kematian, mengunjungi keluarga, maupun berbelanja kebutuhan pokok.

Selain itu ada juga WNA yang masuk secara legal namun tinggal melebihi batas waktu (over stay) maupun yang sudah selesai menjalani masa hukuman pidana.

Ia menjelaskan pada umumnya pelanggaran yang dilakukan berupa memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen yang resmi sehingga penindakan dilakukan berupa penangkapan dan pendeportasian melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain.

"WNA yang dideportasi juga mendapat sanksi berupa dicekal atau dilarang memasuki wilayah Indonesia selama 6 bulan," katanya.

Halim mengatakan dalam proses pemeriksaan sebelum dideportasi, pihaknya juga selalu menyampaikan dengan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sementara untuk mencegah pelanggaran serupa dilakukan warga Indonesia, pihaknya terus berupaya mengedukasi untuk membangun kesadaran masyarakat melalui sosialisasi langsung di lapangan, katanya..

Selain itu, menyosialisasikan layanan paspor berbasis aplikasi dan memberikan pelayanan paspor langsung di desa-desa guna memudahkan warga mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri secara resmi.

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo gelar operasi gabungan Timpora di wilayah perairan

Baca juga: Imigrasi Maumere tingkatkan pengawasan orang asing di Flotim