HNSI: Nelayan butuh kepastian hukum terkait rumpon

id HNSI

HNSI: Nelayan butuh kepastian hukum terkait rumpon

Sekretaris HNSI Nusa Tenggara Timur Wahid Wham Nurdin. (ANTARA Foto/Asis Lewokeda)

"Para nelayan butuh kepastian hukum terkait izin pemasangan rumpon agar tidak menjadi polemik yang berlarut-larut," kata Wahid Wham Nurdin.
Kupang (AntaraNews NTT) - Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Nusa Tenggara Timur Wahid Wham Nurdin mengatakan para nelayan butuh kepastian hukum terkait izin pemasangan rumpon agar tidak menjadi polemik yang berlarut-larut.

"Nelayan-nelayan kita di NTT ini butuh kepastian hukum, apakah dibolehkan atau tidak memasang rumpon di wilayah perairan setempat, karena kami khawatir jangan sampai rumpon tersebut hanya untuk nelayan dari luar NTT," katanya di Kupang, Jumat (28/9).

Menurut Wham, diperlukan aturan hukum yang tegas terkait pemasangan rumpon agar tidak ada keragu-raguan bagi nelayan untuk memasang maupun membantu menertibkan rumpon yang dijumpai di wilayah perairan Kupang dan sekitarnya.

Sebab, kata dia, pemerintah di satu sisi sudah membuat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon, tetapi sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan izin pemasangan rumpon di wilayah perairan NTT maupun daerah lainnya di Indonesia.

"Ini benar-benar aneh," katanya sambil mempertanyakan kondisi ketidakpastian ini, karena masih menimbulkan pertanyaan pro dan kontra di kalangan nelayan sendiri.

Baca juga: Penataan rumpon mulai disosialisasikan
Baca juga: KKP tidak pernah keluarkan izin pemasangan rumpon


Untuk itu, pihaknya yang mewakili aspirasi nelayan setempat berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan hukum terkait pemasangan rumpon dimaksud.

Ia mengakui, keberadaan rumpon memang juga memberikan manfaat bagi nelayan karena meringankan waktu, tenaga, dan biaya operasional saat melaut.

"Hanya saja yang perlu kami butuh adalah kepastian hukum sehingga tidak ada polemik yang berlarut antarsesama nelayan sendiri terkait legal atau tidak pemasangan rumpon tersebut," demikian Wahid Wham Nurdin.