KKP tidak pernah keluarkan izin pemasangan rumpon

id ganef

KKP tidak pernah keluarkan izin pemasangan rumpon

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Ganef Wurgiyanto (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto mengemukakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan rumpon di atas 12 mil laut.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto mengemukakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan rumpon di atas 12 mil laut.

"Beberapa waktu lalu saya sudah koordinasikan dengan pihak Ditjen bagian perizinan di KKP, dan hingga saat ini mereka tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan rumpon," kata Ganef Wurgiyanto di Kupang, Kamis (22/3).

Ia mengemukakan itu terkait status rumpon yang ditemukan nelayan Kupang yang terpasang di atas 12 mil laut di wilayah perairan selatan Nusa Tenggara Timur dan Laut Timor..

Menurut Ganef, dengan begitu rumpon-rumpon yang ada di sekitar wilayah perairan yang memiliki luas laut mencapai 200.000 kilometer persegi itu ilegal sehingga harus ditertibkan.

Ia menegaskan, demikian pula untuk rumpon yang ditemukan terpasang pada 0-12 mil laut juga merupakan rumpon ilegal karena pemerintah provinsi setempat tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan rumpon.
. Rumpon yang disita oleh sebuah kapal survei di selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/3), sebagai bukti bahwa alat penjaring ikan tersebut masih ditebar secara ilegal di sepanjang Laut Timor. (ANTARA Foto/Laurensius Molan) 
Baca juga: NTT tak pernah berikan izin pemasangan rumpon
Baca juga: TNI-AL tak pernah berkonspirasi dengan pemilik rumpon

"Bahkan pemerintah juga mempertegas kembali lewat larangan yang kami keluarkan belum lama ini," kata Mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP NTT itu.

Ia mencontohkan, sebanyak 19 rumpon yang diamankan tim survei minyak dan gas (Migas) dari Kementerian ESDM di Laut Timor belum lama ini merupakan rumpon ilegal.

"Ini juga rumpon ilegal yang harus ditertibkan, tidak lama lagi tim survei tim juga akan menggelar survei sehingga kami berharap ada penertiban lagi yang menjangkau titik lain di sekitar area survei," katanya.

Menurut Ganef, keberadaan rumpon yang mengahalau migrasi ikan secara alamiah dan dianggap merugikan nelayan lokal itu pada umumnya dipasang kapal-kapal ikan purse seine pelagis besar untuk dijadikan sebagai alat bantu penangkapan ikan.

Kapal-kapal pelagis besar, lanjutnya, memiliki izin penangkapan ikan dari pusat yang beroperasi di atas 12 mil laut pada WPP-RI 573 dari Provinsi Banten hingga NTT.

"Kapal purse seine pelagis besar ini yang meski ditata kembali karena mereka tidak bisa melaut kalau tidak menggunakan rumpon, sementara di sisi lain pemerintah pusat maupun daerah tidak pernah mengeluarkan izin pemasangannya," katanya.
Rumpon yang disita oleh sebuah kapal survei di selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, Jumat (9/3), sebagai bukti bahwa alat penjaring ikan tersebut masih ditebar secara ilegal di sepanjang Laut Timor. (ANTARA Foto/Laurensius Molan)

Baca juga: DKP NTT bedah masalah rumpon