Ombudsman minta Rudenim Kupang tindaklanjuti keluhan imigran

id Imigran NTT,keluhan imigran di NTT,penanganan imigran NTT,Rudenim Kupang,Kemenkumham NTT,Ombudsman NTT,NTT

Ombudsman minta Rudenim Kupang tindaklanjuti keluhan imigran

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton (kiri) berdiskusi dengan Kepala Rudenim Kupang Heksa Asik Soepardi bersama jajaran di Kupang. ANTARA/HO-Ombudsman RI Perwakilan NTT

Jika negara tujuan sudah menutup pintu masuk, kami sarankan agar mereka bisa dideportasi kembali ke negaranya atau solusi lain sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah RI dan PBB...
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Dator meminta pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang agar menindaklanjuti keluhan para imigran yang saat ini tersebar di tempat-tempat penampungan di Kota Kupang.

"Kami meminta Rudenim Kupang agar wajib menindaklanjuti keluhan pengguna layanan atau imigran sesuai mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," katanya ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (21/7/2022).

Ia mengatakan hal itu dalam pertemuan bersama Kepala Rudenim Kupang Heksa Asik Soepardi bersama jajaran.

Beda Daton menyebutkan saat ini terdapat 200-an orang imigran yang tersebar di beberapa tempat penampungan di Kota Kupang.

Para imigran, kata dia, mengeluh tentang kesulitan mendapat pelayanan untuk mencari suaka ke negara-negara ketiga yang menjadi tujuan mereka, seperti Australia dan Selandia baru.

Ia menjelaskan perihal penanganan pengungsi dari luar negeri telah termaktub dalam Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2016, yakni penanganan pengungsi berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui komisariat tinggi urusan pengungsi di Indonesia atau organisasi internasional berupa koordinasi penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, tempat penampungan para pengungsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sementara fasilitasi semua kebutuhan para pengungsi menjadi tanggung jawab organisasi internasional.

Beda Daton meminta pihak Rudenim Kupang tidak membiarkan keluhan para imigran agar masalah tidak meluas ke mana-mana.

Terkait dengan tanggung jawab penampungan imigran, pihaknya meminta Rudenim terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT agar tertangani dengan baik dan tidak menimbulkan masalah sosial lain karena mereka tinggal dalam waktu lama.

"Jika negara tujuan sudah menutup pintu masuk, kami sarankan agar mereka bisa dideportasi kembali ke negaranya atau solusi lain sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah RI dan PBB," katanya.

Baca juga: Wagub NTT minta IOM proaktif berkomunikasi dengan imigran

Baca juga: Pemkot Kupang minta kepastian status 216 orang imigran Timur Tengah




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman minta Rudenim Kupang menindaklanjuti keluhan imigran