Kupang (AntaraNews NTT) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tuba Helan menyarankan pemerintahan Viktor Bungtilu Laiskodat-Joseph Nae Soi memberikan prioritas pada rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), ketimbang tim percepatan pembangunan.
"Saya pikir yang paling awal adalah membuat RPJM. Dari RPJM terlihat prioritas pembangunan mencakup apa saja, selanjutnya dibuat kebijakan percepatan pembangunan melalui pembentukan tim atau organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Selasa (9/10).
Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat telah membentuk tim percepatan pembangunan NTT.
Artinya, setelah adanya RPJM, gubernur dapat membuat kebijakan percepatan pembangunan melalui pembentukan tim atau OPD yang ada agar dapat bekerja sesuai dengan tugas masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah).
Dengan demikian, ada landasan hukum yang kuat dan alokasi anggaran yang jelas, karena RPJM itu menentukan arah pembangunan sehingga semua aspek pembangunan yang mau dilaksanakan haris mengacu pada RPJM.
Mengenai landasan hukum, dia mengatakan, tim transisi tidak memiliki landasan hukum karena tidak ada dalam struktur pemerintahan.
Menurut dia, organ yang namanya tim percepatan atau transisi boleh ada tetapi di luar pemerintahan. Organ ini sifatnya memberi masukan atau nasihat kepada pemerintah daerah.
"Kalau di luar pemerintahan, sifatnya memberi masukan boleh saja, asal jangan tumpang tindih dengan struktur pemerintahan daerah yang sudah ada," kata mantan Kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB itu.