Kupang (AntaraNews NTT) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang Dr Johanes Tuba Helan MHum mengatakan moratorium pengiriman TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke luar negeri harus berlandaskan hukum.
"Indonesia adalah negara hukum maka moratorium pengiriman TKI harus diberi bentuk hukum, dan tidak bisa dalam bentuk pernyataan atau pidato lisan dari kepala daerah," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Selasa (23/10).
Ia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar pemberhentian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Bruno Kupok oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat terkait dengan kebijakan moratorium pengiriman TKI.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada hari Senin (22/10) mengumumkan pemberhentian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT Bruno Kupok.
Pemberhentian Kadis Nakertrans NTT itu setelah penerbitan dan pencabutan surat pengantar rekrut (SPR) baru setelah disomasi oleh Asosasi Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT.
"Pemberhentian itu sambil mengevaluasi penerbitan surat permohonan rekrut (SPR) tenaga kerja yang dilakukan oleh Kadis Nakertran," kata gubernur Laiskodat kepada wartawan.
Baca juga: Belum ada moratorium pengiriman PMI ke Malaysia
Ia mengatakan bahwa pemberhentian sementara itu hanyalah sebagai bagian evaluasi apa yang sudah dilakukan oleh Kadis Nakertrans. "Jika apa yang dilakukannya itu baik, akan saya tempatkan lagi ke jabatannya." ujarnya.
Sebelumnya, Bruno Kupok menjelaskan bahwa pihaknya pada tanggal 1 Oktober 2018 menerbitkan surat larangan penerbitan surat pengantar rekrut (SPR), dan larangan rekomendasi pembukaan kantor cabang baru Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Surat dengan perihal kesiapan pelaksanaan moratorium PMI NTT ke luar negeri ini sebagai bagian dari langkah antisipasi terhadap rencana pelaksanaan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTT ke luar negeri.
Namun, pada tanggal 12 Oktober 2018, pihaknya mencabut kembali surat larangan tersebut karena disomasi oleh Asosasi Perusahan Jasa Pengiriman TKI karena tidak ada landasan hukum.
"Saya juga berkonsultasi dengan ahli hukum, dan ahli hukum berpendapat bahwa surat larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena surat keputusan tentang moratorium belum dikeluarkan oleh Gubernur NTT," katanya.
Johanes Tuba Helan mengatakan bahwa seorang kepala dinas sebagai pembantu gubernur tidak bisa bertindak atas dasar penyataan atau pidato gubernur.
"Artinya, sepanjang belum ada aturan hukum dari Gubernur NTT tentang moratorium pengiriman TKI, kepala dinas tidak bisa menghentikan rekrut TKI sesuai dengan kewenangan daerah provinsi," kata mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB dan NTT itu.
Baca juga: Wagub NTT: Moratorium pengiriman TKI perlu segera dilakukan
Moratorium pengiriman TKI harus berlandaskan hukum
"Indonesia adalah negara hukum maka moratorium pengiriman TKI harus diberi bentuk hukum, dan tidak bisa dalam bentuk pernyataan atau pidato lisan dari kepala daerah," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Selasa (23/10).