Imigrasi hadirkan layanan PLB di pos perbatasan tradisional RI-Timor Leste

id layanan imigrasi perbatasan RI-Timor Leste,pas linta batas,perbatasan RI-Timor Leste,layanan Imigrasi di NTT,Imigrasi At

Imigrasi hadirkan layanan PLB di pos perbatasan tradisional RI-Timor Leste

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim (kanan) menyerahkan dokumen Pas Lintas Batas (PLB) kepada seorang warga yang hendak melintasi perbatasan negara RI-Timor Leste melalui pos perbatasan tradisional di Turiskain, kabupaten Belu, NTT, Senin (26/9/2022). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua)

...Pelayanan yang kami sebut dengan PLB Simpatik ini kami lakukan langsung di pos batas tradisional untuk mendekatkan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan terutama untuk mendukung aktivitas ekonomi atau perdagangan mereka, kata Kepala Imigrasi
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menghadirkan pelayanan Pas Lintas Batas (PLB) di pos batas tradisional RI-Timor Leste yang berada di Turiskain Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

"Pelayanan yang kami sebut dengan PLB Simpatik ini kami lakukan langsung di pos batas tradisional untuk mendekatkan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan terutama untuk mendukung aktivitas ekonomi atau perdagangan mereka," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin, (26/9/2022).

Ia menjelaskan, sejak pandemi COVID-19, perlintasan antara negara RI dan Timor Leste menurun cukup drastis yang berdampak mempengaruhi kondisi perekonomian warga yang berada di sekitar wilayah perbatasan.

Untuk itu, kata dia, guna mendorong peningkatan kembali arus perlintasan wilayah perbatasan, Imigrasi menghadirkan pelayanan PLB di pos lintas batas tradisional di Turiskain, Kecamatan Raihat, yang berbatasan dengan Tunubibi, Timor Leste.

Halim menjelaskan, kepemilikan PLN merupakan syarat utama bagi pelintas batas negara melalui pos perbatasan tradisional yang telah disepakati bersama antara Pemerintah RI dan Timor Leste.

"Pos perbatasan tradisional Turiskain-Tunubibi kini sudah dibuka kembali karena itu pelayanan PLB ini tentu sangat membantu masyarakat terutama di Kecamatan Raihat," katanya.

Dengan pelayanan PLB, kata dia masyarakat yang hendak menjual berbagai komoditi berupa produk industri rumah tangga, kain tenun, kerajinan perak, ke Distrik Maliana, Timor Leste tidak perlu harus melalui melintasi rute yang lebih jauh melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain.

Baca juga: Imigrasi Maumere tingkatkan pelayanan keimigrasian

Halim menjelaskan dalam pelayanan, tim Imigrasi bisa langsung menerima berkas permohonan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, melakukan wawancara terkait tujuan permohonan PLB, dan menerbitkan PLB sekaligus diserahkan kepada pemohon.

"Masyarakat yang mengajukan permohonan PLB juga tidak dipungut biaya alias gratis sehingga tidak ada beban biaya yang ditanggung," katanya.

Baca juga: Kemenkumham tingkatkan pengawasan orang asing menjelang KTT G20 di Bajo

Ia berharap pendekatan pelayanan ini dapat mendorong peningkatan arus perlintasan batas negara serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi hadirkan layanan PLB di pos batas tradisional RI-Timor Leste