Kejati NTT selidiki pembangunan jalan Sabuk Merah

id NTT,kasus korupsi,jalan sabuk merah,kejati NTT,hutama wisnu

Kejati NTT selidiki pembangunan jalan Sabuk Merah

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Hutama Wisnu. (ANTARA/Benny Jahang)

Soal proyek pekerjaan jalan Sabuk Merah senilai Rp120 miliar sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan oleh penyidik pidana khusus Kejati...
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pembangunan jalan Sabuk Merah di kawasan perbatasan NTT dengan Timor Leste yang menelan anggaran sekitar Rp120 miliar.

"Soal proyek pekerjaan jalan Sabuk Merah senilai Rp120 miliar sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan oleh penyidik pidana khusus Kejati,” kata Kepala Kejati NTT Hutama Wisnu kepada wartawan usai melantik Kolonel Laut (KH) Totok Sumarsono sebagai Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Kamis, (6/10/2022).

Hutama Wisnu yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan tim penyidik tindak pidana khusus masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan jalan Sabuk Merah.

Dalam proses pulbaket itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ke lokasi pembangunan jalan negara di wilayah perbatasan NTT dengan Timor Leste itu.

Menurut Kajati, sejumlah pihak yang terkait proyek pembangunan jalan Sabuk Merah di Kabupaten Belu itu telah dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.

"Terhadap mereka yang memiliki peran dalam pembangunan jalan itu tentu dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Penanganan dugaan korupsi jalan Sabuk Merah ini akan dilakukan secara transparan agar semuanya menjadi jelas," tegas Hutama Wisnu.

Baca juga: Kejaksaan NTT pertama kali miliki Asisten Pidana Militer

Kajati kembali menegaskan institusinya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan sabuk merah senilai Rp120 miliar.

Baca juga: Tersangka kasus korupsi dana COVID-19 di Flotim masuk DPO

"Yang jelas, kami akan benar-benar profesional dalam menangani sebuah perkara dan siapa pun yang nanti terlibat harus bertanggung jawab," tegasnya.