Kejaksaan NTT pertama kali miliki Asisten Pidana Militer

id NTT,asisten pidana militer,kejaksaan ntt,hutama wisnu,kejati ntt

Kejaksaan NTT pertama kali miliki Asisten Pidana Militer

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Hutama Wisnu melantik Kolonel Laut (KH) Totok Sumarsono sebagai Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Kamis (6-10-2022). ANTARA/HO-Kejaksaan Tinggi NTT

...Kami berharap jajaran kejaksaan yang ditugaskan di bidang pidana militer untuk segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru. Mengefektifkan dan efisiensi penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hukum, kata Hutama Wisnu
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Hutama Wisnu melantik Kolonel Laut (KH) Totok Sumarsono sebagai Asisten Pidana Militer yang pertama di jajaran Kejaksaan Tinggi NTT.

"Pelantikan Asisten Bidang Pidana Militer ini sangatlah istimewa karena untuk pertama kalinya Kejaksaan Tinggi NTT memiliki Asisten Bidang Pidana Militer yang pertama," kata Kejati NTT Hutama Wisnu saat melantik Kolonel Laut (KH) Totok Sumarsono sebagai Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Kamis (6/10).

Kejati NTT mengatakan bahwa penempatan pejabat Asisten Bidang Pidana Militer pada Kejaksaan NTT dapat mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.

Pelantikan Asisten Bidang Pidana Militer, menurut dia, sangatlah istimewa karena untuk pertama kali Kejaksaan Tinggi NTT memiliki Asisten Bidang Pidana Militer.

Hutama Wisnu mengatakan pembentukan bidang pidana militer merupakan amanat UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pada Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan oditur jenderal dalam melaksanakan tugas bidang teknis penuntutan yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan demikian, kata dia, penuntutan haruslah berada di satu lembaga, yaitu kejaksaan, sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja.

Menurut dia, dengan adanya Asisten Bidang Pidana Militer tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana sama dan dilakukan pada objek, waktu, dan tempat yang sama.

Baca juga: 12 kasus tindak pidana di NTT diselesaikan melalui restorative justice

Ia mengatakan bahwa tugas Asisten Bidang Pidana Militer sangatlah berat sehingga harus bergerak cepat dan meletakkan pola kerja dan cara kerja cepat sehingga bidang pidana militer mampu menjawab harapan masyarakat.

Baca juga: Angkasa Pura El Tari - Kejati NTT sepakati kerja sama bantuan hukum

"Kami berharap jajaran kejaksaan yang ditugaskan di bidang pidana militer untuk segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru. Mengefektifkan dan efisiensi penyelesaian perkara koneksitas sehingga memberikan kepastian hukum," kata Hutama Wisnu.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan NTT pertama kali punya Asisten Pidana Militer