Sidang PHP Pilkada TTS digelar 7 november

id KPU TTS

Sidang PHP Pilkada TTS digelar 7 november

Komisioner KPU Timor Tengah Selatan (TTS), Yan Ati.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Yan Ati mengatakan sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) di daerah itu akan digelar pada 7 November 2018.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Yan Ati mengatakan sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) di daerah itu akan digelar pada 7 November 2018.

"Kami baru mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa, sidang lanjutan (PHP) TTS akan digelar Rabu (7/11)," kata Yan Ati ketika dihubungi Antara dari Kupang, Senin (5/11).

Menurut dia, sesuai dengan pemberitahuan, agenda sidang pertama adalah penyampaian hasil pemungutan suara ulang (PSU), yang digelar KPU TTS pada 20 Oktober 2018.

Agenda selanjutnya akan disampaikan pada sidang lanjutan pertama pada (7/11) nanti. Mengenai hasil PSU, dia mengatakan, telah diserahkan ke MK pada akhir Oktober 2018 lalu.

"PSU adalah perintah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) TTS, sehingga hasilnya diserahkan ke MK, untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan akhir," katanya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam sidang sengketa pilkada yang berlangsung di Jakarta, Rabu, (26/9).

Baca juga: Hasil PSU pilkada TTS diserahkan ke MK

Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan hitung ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.

KPU kemudian menggelar PSU pada 20 Oktober 2018, yang diikuti 9.000 pemilih, yang tersebar di 19 desa dan sepuluh kecamatan di daerah itu yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen dan Molo Selatan.

Pilkada Timor Tengah Selatan digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari peraih suara terbanyak pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).

Baca juga: Hasil PSU di TTS menunggu putusan MK