Pleno rekapitulasi PSU Pilkada TTS 23 Oktober 2018

id KPU

Pleno rekapitulasi PSU Pilkada TTS 23 Oktober 2018

Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Maryanti Luturmas Adoe (ANTARA Foto/Ist)

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan periode 2018-2023 akan digelar pada Selasa, 23 Oktober 2018.
Kupang (AntaraNews NTT) - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan periode 2018-2023 akan digelar pada Selasa, 23 Oktober 2018.

"Mulai hari ini digelar rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Rencananya pleno tingkat kabupaten digelar pada Selasa (23/10)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Maryanti Adoe kepada Antara di Kupang, Senin (22/10).

Dia mengatakan, belum dijadwalkan kapan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Timor Tengah Selatan (TTS) diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadwal penyerahan hasil PSU ke MK belum ditetapkan, tetapi paling lambat tanggal 29 Oktober," kata putri mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe itu.

Pada Sabtu (20/10), KPU TTS menggelar PSU Pilkada TTS atas perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

PSU yang diikuti 9.000 pemilih itu digelar di 30 tempat pemungut suara (TPS) yang tersebar di 19 desa dan sepuluh kecamatan di daerah itu, yakni Kecamatan Boking, Amanatun Selatan, Kie, Kualin, Amanuban Selatan, Batu Putih, Molo Utara, Molo Barat, Polen dan Molo Selatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTS Melky E Fay. (AntaraNewsNTT/Kornelis Kaha)

Politik uang
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap akan menindaklanjuti dugaan politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS).

"Masih berproses di Bawaslu TTS, tetapi para pihak segera diundang untuk dimintai keterangan," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna kepada Antara secara terpisah.

Menurut dia, kasus dugaan politik uang sudah dibahas bersama Bawaslu TTS, namun karena kasus itu muncul menjelang pemungutan suara sehingga tidak bisa langsung ditangani.

"Pada Sabtu, (20/10), seluruh Tim Bawaslu yang dipimpin langsung Bawaslu RI fokus pada pengawasan pemungutan sampai pada penghitungan suara PSU, sehingga mulai awal pekan ini baru bisa ditindaklanjuti," katanya.

Intinya adalah Bawaslu tetap memproses dugaan politik uang dalam PSU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tentu berdasarkan pada fakta-fakta dan keterangan para saksi.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Timor Tengah Selatan menemukan adanya dugaan politik uang jelang pemungutan suara ulang di kabupaten itu yang dilaksanakan pada Sabtu (20/10).

"Kami sudah mendapatkan laporan itu. Laporan itu berupa adanya dugaan politik uang di dua desa yang dilaporkan oleh masyarakat yang menerima uang tersebut," kata Ketua Bawaslu Timor Tengah Selatan (TTS) Melky E Fay.
Jemris Fointuna sedang memberikan keterangan pers
Ia menyebutkan dua desa yang menjadi lokasi terjadinya politik uang itu ada di Desa Boentuka di Kecamatan Batu Putih dan di Desa Lanu di Kecamatan Amanatun Selatan. 

Di Desa Boentuka ada satu TPS, yakni TPS 4, sementara di desa Lanu ada dua TPS yakni TPS, namun dugaan politik uang itu terjadi di TPS 1.

Dugaan politik uang itu diperkuat dengan adanya laporan dari tim sukses pasangan nomor urut tiga yang sudah diterima oleh Bawaslu sendiri, katanya menambahkan.

Masih berproses
Sementara itu, calon Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Alex Kase mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) masih berproses, meski telah selesai digelar.

"Kami tidak ingin mendahului proses. PSU memang sudah selesai tetapi prosesnya belum selesai. Masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui hingga putusan akhir di tingkat Mahkamah Konstitusi," katanya kepada Antara.

Menurut dia, pihaknya menghargai dan berterimakasih kepada penyelenggara yang telah sukses menyelesaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada TTS pada Sabtu, (20/10).
Alex Kase (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)
Namun, belum bisa menentukan sikap politik karena masih ada beberapa tahapan yang masih berjalan yakni pleno di tingkat kecamatan hingga KPU, sebelum dibawa ke MK untuk pengambilan keputusan akhir Pilkada TTS.

Jika seluruh proses ini berjalan dengan baik, dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran, maka tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil akhir Pilkada TTS.

"Tetapi sekali lagi, kami tidak ingin mendahului proses yang masih berlangsung. Biarkan penyelenggara bekerja, dan tugas kami ada tetap melakukan pengawasan," katanya menambahkan.

Sementara itu, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Pienther Tahun-Army Konay (Tahun-Konay) meyakini telah memenangkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada daerah itu.

Keyakinan itu karena data hasil penghitungan suara dari 30 TPS sudah selesai dilakukan, dan pasangan Tahun-Konay tetap unggul.

"Sekarang tinggal menunggu putusan MK untuk mensahkan kemenangan kami," kata Calon Bupati Timor Tengah Selatan, Egusem Pienther Tahun.
Pasangan Egusem Pienther Tahun-Army Konay