HNSI NTT ajak nelayan laporkan rumpon

id HNSI

HNSI NTT ajak nelayan laporkan rumpon

Sekretaris HNSI Nusa Tenggara Timur Wham Wahid Nurdin.

Sekretaris HNSI Nusa Tenggara Timur (NTT) Wham Wahid Nurdin mengajak para nelayan di daerah ini untuk segera melaporkan rumpon-rumponnya yang dipasang di wilayah perairan 0 hingga 12 mil.
Kupang (AntaraNews NTT) - Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) Wham Wahid Nurdin mengajak para nelayan di daerah ini untuk segera melaporkan rumpon-rumponnya yang dipasang di wilayah perairan 0 hingga 12 mil.

"Prinsipnya kami setuju rumpon-rumpon harus ditata dengan baik untuk itu kami mengajak teman-teman nelayan agar secara terbuka menyampaikan rumpon miliknya yang sudah dipasang di perairan NTT," katanya di Kupang, Sabtu (10/11).

Ia menjelaskan hal itu menanggapi adanya langkah Dinas Kelautan dan Perikanan NTT untuk menatap rumpon dengan mengeluarkan surat edaran yang meminta para nelayan lokal agar melaporkan jumlah dan lokasi pemasangan rumpon di peraiaran 0 hingga 12 mil.

Ia mengaku pihaknya selaku wadah aspirasi nelayan hingga saat ini belum mendapatkan surat edaran tersebut namun sudah mengetahuinya lewat penyampaian lisan dari dinas terkait.

Menurutnya hingga saat ini, umpon-rumpon yang dipasang di perairan 0-12 mil maupun di atasnya semua berstatus ilegal karena pemerintah provinsi maupun pusat tidak mengeluarkan izin pemasangan.

"Hanya saja dalam kenyataan di lapangan, rumpon-rumpon ini menjadi biang masalah yang berpotensi menimbulkan konlik di tingkat nelayan sehingga perlu ditata secara baik sesuai aturan atau petunjuk teknis yang ada," terangnya.

Menurut Wham Nurdin upaya meregistrasi rumpon di wilayah perairan 0 hingga 12 mil bisa saja tidak maksimal karena para nelayan lokal sendiri masih merahasiakannya.
Baca juga: HNSI: Nelayan NTT lagi panen ikan
Ia mengatakan pemasangan rumpon di atara kalangan sesama nelayan sendiri sulit diketahui karena sengaja dirahasiakan sehingga tidak dimanfaatkan nelayan lainnya.

"Untuk itu kami berharap instasi pemerintah terkait yang menjemput bola, sosialisasi perlu ditingkatkan sehingga ada kesadaran dari nelayan sendiri untuk melaporkan rumponnya," lanjutnya.

Wham mengemukakan selain penataan rumpon yang dipasang nelayan lokal, pihaknya juga berharap pemerintah menertibakn rumpon-rumpon yang dipasang kapal-kapal purse seine pelagis besar dari luar NTT di atas 12 mil laut.

"Ini penting karena kalau tidak ditertibkan maka sama saja merugikan nelayan lokal karena migrasi ikan tidak masuk ke perairan NTT," katanya.
Rumpon pengikat ikan