Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua menyosialisasikan kebijakan visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua kepada berbagai pihak terkait di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur yang berbatasan wilayah dengan Timor Leste.
"Sosialisasi ini dilakukan agar terbina koordinasi dan sinergi dalam upaya mendukung Kantor Imigrasi Atambua terkait penyetoran jaminan keimigrasian serta kepemilikan aset oleh orang asing di wilayah RI," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua KA Halim dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (14/11/2022).
Ia menjelaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Nomor: IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua bagi Orang Asing.
Kebijakan ini, kata dia, memungkinkan orang asing tertentu atau bekas Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian dalam negeri.
Kebijakan tersebut dimaksudkan bagi orang asing yang tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan lainnya tanpa kewajiban penjamin yaitu dengan menyetorkan jaminan keimigrasian.
"Jadi pada prinsipnya kebijakan ini dimaksudkan sebagai aktualisasi salah satu fungsi keimigrasian yakni fasilitator pembangunan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan selain sosialisasi, pihaknya juga menggelar rapat membahas koordinasi dan sinergi dalam upaya mengimplementasikan kebijakan serta pelaksanaan teknis di lapangan.
Kegiatan itu dihadiri sejumlah instansi terkait dari pertanahan, pendapatan daerah, tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik, pariwisata, perpajakan, perbankan, penjamin orang asing, serta media massa.
Baca juga: Imigrasi Maumere tingkatkan pengawasan orang asing di Flotim
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Filipina
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Atambua sosialisasi visa dan izin tinggal terbatas WNA
"Sosialisasi ini dilakukan agar terbina koordinasi dan sinergi dalam upaya mendukung Kantor Imigrasi Atambua terkait penyetoran jaminan keimigrasian serta kepemilikan aset oleh orang asing di wilayah RI," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua KA Halim dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin, (14/11/2022).
Ia menjelaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan kebijakan baru melalui Surat Edaran Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Nomor: IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua bagi Orang Asing.
Kebijakan ini, kata dia, memungkinkan orang asing tertentu atau bekas Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian dalam negeri.
Kebijakan tersebut dimaksudkan bagi orang asing yang tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan lainnya tanpa kewajiban penjamin yaitu dengan menyetorkan jaminan keimigrasian.
"Jadi pada prinsipnya kebijakan ini dimaksudkan sebagai aktualisasi salah satu fungsi keimigrasian yakni fasilitator pembangunan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan selain sosialisasi, pihaknya juga menggelar rapat membahas koordinasi dan sinergi dalam upaya mengimplementasikan kebijakan serta pelaksanaan teknis di lapangan.
Kegiatan itu dihadiri sejumlah instansi terkait dari pertanahan, pendapatan daerah, tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik, pariwisata, perpajakan, perbankan, penjamin orang asing, serta media massa.
Baca juga: Imigrasi Maumere tingkatkan pengawasan orang asing di Flotim
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Filipina
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Atambua sosialisasi visa dan izin tinggal terbatas WNA