Kupang (ANTARA News NTT) - Dinas Sosial Kota Kupang tengah melakukan operasi penertiban terhadap anak jalanan dalam Kota Kupang guna membersihkan ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dari penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Kami mengelar operasi pertiban ini karena adanya keluhan masyarakat Kota Kupang tentang banyaknya anak-anak yang masih di bawah umur keluyuran pada malam hari untuk menjual koran sampai larut malam," kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral kepada wartawan di Kupang, Jumat (30/11).
Ia mengatakan, operasi yang berlangsung hari pertama pada Kamis (29/11) malam dengan lokasi penertiban di ruas Jalan El Tari, Jalan WJ Lalamentik serta kawasan Kota Baru Kupang.
Menurut dia, operasi yang melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang itu berhasil mengamankan tiga orang anak berusia di bawah umur yang sedang berjualan koran dan menjadi petugas parkir hingga larut malam.
"Ketiga anak itu langsung kami amankan dan telah dilakukan penilaian guna mengetahui alamat dan latar belakang orang tua anak bersangkutan. Setelah itu, mereka langsung dipulangkan ke orang tua masing-masing," kata Amaral
Ia mengatakan ketiga anak itu merupaka warga Kota Kupang, namun baru beberapa pekan menjalani profesi sebagai penjual koran dan petugas parkir kendaraan di ibu kota Provinsi NTT itu.
Menurut Amaral, ketiga anak itu masih aktif sekolah, namun memanfaatkan waktu sore hingga malam hari untuk menjual koran serta menjadi penjaga parkir kendaraan.
Ia menegaskan operasi terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) akan terus dilakukan sampai menjelang Hari Raya Natal 2018.
Baca juga: 200.000 KK di NTT tergolong fakir miskin
Baca juga: Bantuan Sosial untuk Lansia
"Kami mengelar operasi pertiban ini karena adanya keluhan masyarakat Kota Kupang tentang banyaknya anak-anak yang masih di bawah umur keluyuran pada malam hari untuk menjual koran sampai larut malam," kata Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Felisberto Amaral kepada wartawan di Kupang, Jumat (30/11).
Ia mengatakan, operasi yang berlangsung hari pertama pada Kamis (29/11) malam dengan lokasi penertiban di ruas Jalan El Tari, Jalan WJ Lalamentik serta kawasan Kota Baru Kupang.
Menurut dia, operasi yang melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang itu berhasil mengamankan tiga orang anak berusia di bawah umur yang sedang berjualan koran dan menjadi petugas parkir hingga larut malam.
"Ketiga anak itu langsung kami amankan dan telah dilakukan penilaian guna mengetahui alamat dan latar belakang orang tua anak bersangkutan. Setelah itu, mereka langsung dipulangkan ke orang tua masing-masing," kata Amaral
Ia mengatakan ketiga anak itu merupaka warga Kota Kupang, namun baru beberapa pekan menjalani profesi sebagai penjual koran dan petugas parkir kendaraan di ibu kota Provinsi NTT itu.
Menurut Amaral, ketiga anak itu masih aktif sekolah, namun memanfaatkan waktu sore hingga malam hari untuk menjual koran serta menjadi penjaga parkir kendaraan.
Ia menegaskan operasi terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) akan terus dilakukan sampai menjelang Hari Raya Natal 2018.
Baca juga: 200.000 KK di NTT tergolong fakir miskin
Baca juga: Bantuan Sosial untuk Lansia