Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johanis Asadoma menegaskan bahwa anggota Polri khususnya yang berada di wilayah NTT bukan polisi pemeras tetapi pelindung.
"Ubah mental pemeras menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," katanya saat memberikan arahkan kepada personel Polres Alor, di Kabupaten Alor, Senin, (28/11/2022).
Komandan berbintang dua itu meminta kepada personelnya untuk peka terhadap adanya perubahan serta angkat kegiatan baik yang menyentuh masyarakat.
Pria yang biasa disapa Johni itu menegaskan anggotanya di Polres Alor untuk lebih menekankan restorative justice dalam penyelesaian masalah sehingga mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Sejak saya pertama kali masuk dan memimpin Polda NTT penerapan restorative justice merupakan hal utama yang saya jalankan," tegas dia.
Dalam hal penyelesaian kasus tindak pidana di wilayah NTT, khususnya di Polres Alor, orang nomor satu di Polda NTT itu memerintahkan personelnya untuk langsung menyelidiki serta langsung di selesaikan.
Hal ini ujar dia untuk mengurangi penumpukan kasus-kasus yang ditangani yang berujung pada lambannya penyelesaian kasus di lingkup Polres Alor itu sendiri.
"Saat ini institusi Polri wajahnya berdasarkan survei terendah. Karena itu lakukan perbuatan yang baik sehingga kepercayaan masyarakat itu kembali lagi," tegas dia.
Dalam hal pengungkapan kasus, dia juga meminta agar aparat kepolisian tidak melakukan penembakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran.
"Kalau ada yang kabur, kejar sampai tangkap, jangan main asal tembak yang bisa berdampak pada masalah baru," tegas dia.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolda NTT menyampaikan dan menjelaskan arahan Presiden RI dan Kapolri yang mana salah satunya tentang memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada institusi Polri dan panggilan tugas sekecil apapun sebagai kehormatan dan kebanggaan.
Baca juga: Kapolda NTT bentuk timsus selidiki kelangkaan minyak tanah
Baca juga: Kapolda NTT minta anggotanya tak sembarangan gunakan senjata api
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda NTT tegaskan anggota polisi bukan pemeras
"Ubah mental pemeras menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," katanya saat memberikan arahkan kepada personel Polres Alor, di Kabupaten Alor, Senin, (28/11/2022).
Komandan berbintang dua itu meminta kepada personelnya untuk peka terhadap adanya perubahan serta angkat kegiatan baik yang menyentuh masyarakat.
Pria yang biasa disapa Johni itu menegaskan anggotanya di Polres Alor untuk lebih menekankan restorative justice dalam penyelesaian masalah sehingga mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Sejak saya pertama kali masuk dan memimpin Polda NTT penerapan restorative justice merupakan hal utama yang saya jalankan," tegas dia.
Dalam hal penyelesaian kasus tindak pidana di wilayah NTT, khususnya di Polres Alor, orang nomor satu di Polda NTT itu memerintahkan personelnya untuk langsung menyelidiki serta langsung di selesaikan.
Hal ini ujar dia untuk mengurangi penumpukan kasus-kasus yang ditangani yang berujung pada lambannya penyelesaian kasus di lingkup Polres Alor itu sendiri.
"Saat ini institusi Polri wajahnya berdasarkan survei terendah. Karena itu lakukan perbuatan yang baik sehingga kepercayaan masyarakat itu kembali lagi," tegas dia.
Dalam hal pengungkapan kasus, dia juga meminta agar aparat kepolisian tidak melakukan penembakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran.
"Kalau ada yang kabur, kejar sampai tangkap, jangan main asal tembak yang bisa berdampak pada masalah baru," tegas dia.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolda NTT menyampaikan dan menjelaskan arahan Presiden RI dan Kapolri yang mana salah satunya tentang memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada institusi Polri dan panggilan tugas sekecil apapun sebagai kehormatan dan kebanggaan.
Baca juga: Kapolda NTT bentuk timsus selidiki kelangkaan minyak tanah
Baca juga: Kapolda NTT minta anggotanya tak sembarangan gunakan senjata api
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda NTT tegaskan anggota polisi bukan pemeras