Labuan Bajo (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua pemuda berinisial II (18) dan H (28) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Labuan Bajo.
"Penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu pada Sabtu (8/3) lalu," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A D Siok dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat (14/3).
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Labuan Bajo. Pelaku II ditangkap saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Sementara terduga pelaku H (28), ditangkap di Jalan Reklamasi tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Para terduga pelaku berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo dan sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) salah satu kapal wisata," ujarnya.
Kasus ini berawal dari polisi yang menerima informasi adanya aktivitas barang haram tersebut lantas melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku.
Ia menjelaskan saat penggeledahan, dari tangan II didapati tiga paket klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
Kemudian dari tangan pelaku H, petugas mendapati dua paket klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus satu lembar tisu.
Barang haram tersebut sempat dibuang H, namun gerak geriknya dilihat petugas kepolisian sehingga dapat di temukan kembali.
"Dari tangan para terduga pelaku, kami berhasil menyita lima paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 0.80 gram," jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pendalaman mengungkap bahwa II mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di Bima yang belum diketahui identitasnya. Terduga pelaku membeli narkotika tersebut sudah empat kali dengan harga Rp1.8 juta setiap transaksi.
Narkotika tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket klip plastik kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp500 ribu per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku mengaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp12 juta.
"Pelaku sudah empat kali membeli sabu dan menjualnya kembali sejak awal bulan Maret lalu dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Kini para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk modus operandi, informasi sementara para terduga pelaku merupakan pengedar barang haram tersebut di wilayah Labuan Bajo," ucapnya.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp10 milyar," katanya.