Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk satuan tugas (satgas) guna mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang marak di daerah itu.
"Peredaran rokok ilegal ini erat kaitannya dengan pendapatan negara dan jika rokok tanpa pita cukai beredar luas, penerimaan negara akan terganggu," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat (14/3).
Edistasius Endi menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembentukan satuan tugas didampingi Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng di Labuan Bajo.
Ia menambahkan pembentukan satgas itu merupakan langkah strategis dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak signifikan terhadap penerimaan negara.
"Oleh karena itu, satgas yang dibentuk harus bekerja secara efektif dan terkoordinasi," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi serta penyusunan jadwal bersama agar upaya pengawasan dan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal dapat berjalan optimal.
"Tim ini harus memiliki pemahaman yang sama terkait kegiatan di lapangan dan terus melakukan koordinasi secara intens," katanya.
Ia juga menjelaskan pembentukan satgas ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Adanya tim pengawasan yang terstruktur, lanjut dia, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan di Manggarai Barat.
Satgas ini akan merancang strategi sosialisasi dan pengawasan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan. Pemerintah daerah pun berharap adanya dukungan penuh dari seluruh pihak dalam memberantas rokok ilegal demi menjaga stabilitas penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari konsumsi produk ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menjelaskan penegakan hukum terkait rokok ilegal dilakukan melalui dua mekanisme utama yaitu preventif dan represif.
Mekanisme preventif, kata dia, dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak hukum dari rokok ilegal. Kemudian, mekanisme represif dilaksanakan melalui operasi pasar dan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal.
Menurut dia, regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebanyak 10 persen dari pajak rokok dialokasikan untuk kegiatan penegakan hukum.
Dari anggaran tersebut, lanjut dia, sebesar 40 persen digunakan untuk pencegahan, sementara 60 persen lainnya dialokasikan untuk tindakan penindakan hukum.
"Dalam pelaksanaan penegakan hukum ini, kami tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta partisipasi masyarakat," katanya.
Sementara itu, hadir pula dalam rapat pembentukan satgas Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat Sarta, Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut Iwan Hendra Susilo, Kapolres Manggarai Barat yang diwakili Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, Dandim 1612 Manggarai yang diwakili Danramil Komodo Lettu Inf Gede Budi Ardana, Asisten Pemerintahan dan Kesra Manggarai Barat Hilarius Madin, SH, dan Kasat Polisi Pamong Praja Manggarai Barat Yeremias Ontong.