Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu mengatakan untuk menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan NTT harus memenuhi syarat minimal sebanyak 2.000 orang pendukung.
"Syarat jadi calon DPD dari NTT harus minimal 2.000 orang pendukung yang tersebar di minimal 11 kabupaten/kota," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (9/12/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan syarat dukungan bagi masyarakat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari NTT pada Pemilu 2024.
Thomas menjelaskan syarat jumlah pendukung untuk pencalonan DPD berbeda-beda di setiap provinsi di Tanah Air sesuai dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Di NTT, kata dia, memiliki jumlah DPT berkisar 1-5 juta pemilih sehingga jumlah dukungan untuk pencalonan DPD minimal 2.000 orang pendukung.
Pendukung tersebut harus tersebar di 50 persen dari total jumlah kabupaten/kota dalam provinsi, sehingga di NTT yang memiliki 22 kabupaten/kota maka sebaran pendukung harus minimal dari 11 kabupaten/kota.
Thomas mengatakan penyerahan dukungan pencalonan DPD akan berlangsung pada 16-19 Desember 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya akan segera menjalani bimbingan teknis (bimtek) dari KPU RI dan selanjutnya akan melakukan bimtek kepada operator dari masing-masing bakal calon DPD.
"Metode penyerahan dan verifikasi akan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan sehingga operatornya akan dilatih memasukkan data-data dan sebagainya," katanya.
Selanjutnya, kata dia akan dilakukan proses penyerahan syarat pendukung baik dalam bentuk tertulis di kertas atau hard file maupun soft file.
Thomas menambahkan setelah pendaftaran pihaknya akan melakukan verifikasi untuk mengetahui syarat dukungan sudah terpenuhi atau belum.
"Kami akan cek lagi apakah pendukung itu benar-benar berusia minimal 17 tahun, pekerjaannya bukan TNI atau Polri, apakah pendukung itu merupakan pemilih, serta akan diperiksa juga kemungkinan nama ganda," katanya.
Baca juga: KPU NTT sebut metode CAT seleksi PPK dapat mencegah kecurangan
Baca juga: KPU NTT catat 54 rancangan daerah pemilihan diajukan 22 kabupaten/kota
"Syarat jadi calon DPD dari NTT harus minimal 2.000 orang pendukung yang tersebar di minimal 11 kabupaten/kota," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (9/12/2022).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan syarat dukungan bagi masyarakat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari NTT pada Pemilu 2024.
Thomas menjelaskan syarat jumlah pendukung untuk pencalonan DPD berbeda-beda di setiap provinsi di Tanah Air sesuai dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Di NTT, kata dia, memiliki jumlah DPT berkisar 1-5 juta pemilih sehingga jumlah dukungan untuk pencalonan DPD minimal 2.000 orang pendukung.
Pendukung tersebut harus tersebar di 50 persen dari total jumlah kabupaten/kota dalam provinsi, sehingga di NTT yang memiliki 22 kabupaten/kota maka sebaran pendukung harus minimal dari 11 kabupaten/kota.
Thomas mengatakan penyerahan dukungan pencalonan DPD akan berlangsung pada 16-19 Desember 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya akan segera menjalani bimbingan teknis (bimtek) dari KPU RI dan selanjutnya akan melakukan bimtek kepada operator dari masing-masing bakal calon DPD.
"Metode penyerahan dan verifikasi akan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan sehingga operatornya akan dilatih memasukkan data-data dan sebagainya," katanya.
Selanjutnya, kata dia akan dilakukan proses penyerahan syarat pendukung baik dalam bentuk tertulis di kertas atau hard file maupun soft file.
Thomas menambahkan setelah pendaftaran pihaknya akan melakukan verifikasi untuk mengetahui syarat dukungan sudah terpenuhi atau belum.
"Kami akan cek lagi apakah pendukung itu benar-benar berusia minimal 17 tahun, pekerjaannya bukan TNI atau Polri, apakah pendukung itu merupakan pemilih, serta akan diperiksa juga kemungkinan nama ganda," katanya.
Baca juga: KPU NTT sebut metode CAT seleksi PPK dapat mencegah kecurangan
Baca juga: KPU NTT catat 54 rancangan daerah pemilihan diajukan 22 kabupaten/kota