Kupang (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat memperoleh nilai Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) sebesar 98,86 persen 

Imigrasi Labuan Bajo pun diganjar dengan penghargaan ‘Pelaksanaan Anggaran Terbaik Kedua Kategori Pagu Besar’ oleh KPPN Ruteng. Anggaran yang diberikan kepada Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga telah direalisasikan sebesar Rp5.195.401.353 (99,16%) dari total keseluruhan pagu anggaran. 

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra kepada ANTARA, Jumat (30/12) mengatakan bahwa capaian kinerja Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah melebihi target yang ditetapkan pada tahun 2022.

“Terimakasih kepada masyarakat seluruh  wilayah kerja Imigrasi Labuan Bajo dan pengguna jasa Keimigrasian yang telah memberikan feedback yang positif terhadap capaian kinerja pelayanan dalam satu tahun dengan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 17.04 dari skala 17.50 dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) 16.96 dari skala 17.50,” katanya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga mendukung penggunaan produk dalam negeri dengan persentase Belanja Produk Dalam Negeri sebesar 98,59 persen.

Selama tahun 2022 Imigrasi Labuan Bajo melakukan penerbitan Paspor sebanyak 952 dengan rincian 438 permohonan penerbitan Paspor Baru dan 514 permohonan penerbitan penggantian Paspor. 

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo terima penghargaan dari KPPN

Sedangkan dalam pelayanan Keimigrasian berupa Izin Tinggal telah mencapai sebanyak 930 permohonan, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Tetap, Izin Tinggal Terbatas, dan lainnya. Baca juga: Kemenkumham tingkatkan pengawasan orang asing menjelang KTT G20 di Bajo

Dari seluruh permohonan yang telah dilaksanakan, Negara mendapatkan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp1.334.850.000.

Jaya Mahendra juga mengungkapkan dalam keterangannya, pada tahun 2022 telah terjadi pelanggaran Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 2 kali Pendeportasian Warga Negara Asing, 3 kali Pendetensian Warga Negara Asing dan 5 kali Pengenaan Biaya Beban.

“WNA yang kami deportasi sebanyak 2 orang, 1 orang warga negara Bulgaria yang merupakan tahanan Rutan Ruteng atas kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan 1 orang lainnya dikarenakan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang merupakan warga negara Filipina”,” tambah dia.

Tak hanya itu, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kesadaran terkait keimigrasian, serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Keimigrasian yang dapat terjadi di kemudian hari, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga aktif melaksanakan Penyebaran Informasi Keimigrasian berupa sosialisasi mengenai M-Paspor dan Pelaporan Orang Asing bagi pemberi penginapan.

 “Kami berkomitmen untuk tetap mengedepankan integritas dan menjadi ASN yang BerAKHLAK serta terus menjaga kepercayaan masyarakat sesuai dengan visi kami yaitu Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum dan misi kami yaitu Melayani Dengan Tulus”, tambahnya 
 

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024