Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk melindungi 2.238 guru komite dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.
"Sebanyak 2.238 guru komite se-Manggarai Barat sudah didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan dilindungi dalam program manfaat BPJAMSOSTEK," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Labuan Bajo Ardi Nugraha Harahap di Labuan Bajo, Jumat., (13/1/2023).
Para guru komite tersebut telah didaftarkan oleh Dinas Pendidikan setempat dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam JKK, para guru komite mendapatkan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau pekerjaan yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Melalui JKM, ahli waris dari peserta yang meninggal akan mendapatkan santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan yang ditotalkan menjadi Rp42 juta. Ada pula manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak.
Ardi memberikan apresiasi atas komitmen Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Manggarai Barat untuk melindungi para guru komite. Dukungan dari dinas tersebut merupakan aksi nyata kepedulian dan kehadiran pemerintah terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat.
Kepala Dinas PKO Manggarai Barat Yohanes Hani mengatakan para guru komite yang mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK dan dibayarkan oleh pemerintah daerah merupakan guru komite yang masuk dalam kategori guru komite penerima bantuan operasional sekolah daerah (Bosda). Bosda adalah dana APBD yang diperuntukkan bagi guru yayasan maupun komite sebagai insentif.
Dia menyatakan komitmen tersebut bentuk dukungan dari pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan selama guru bekerja.
"Jadi mereka dilindungi selama Bosda ini ada," ungkapnya.
"Sebanyak 2.238 guru komite se-Manggarai Barat sudah didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan dilindungi dalam program manfaat BPJAMSOSTEK," kata Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Labuan Bajo Ardi Nugraha Harahap di Labuan Bajo, Jumat., (13/1/2023).
Para guru komite tersebut telah didaftarkan oleh Dinas Pendidikan setempat dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam JKK, para guru komite mendapatkan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau pekerjaan yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Melalui JKM, ahli waris dari peserta yang meninggal akan mendapatkan santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan yang ditotalkan menjadi Rp42 juta. Ada pula manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak.
Ardi memberikan apresiasi atas komitmen Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Manggarai Barat untuk melindungi para guru komite. Dukungan dari dinas tersebut merupakan aksi nyata kepedulian dan kehadiran pemerintah terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat.
Kepala Dinas PKO Manggarai Barat Yohanes Hani mengatakan para guru komite yang mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK dan dibayarkan oleh pemerintah daerah merupakan guru komite yang masuk dalam kategori guru komite penerima bantuan operasional sekolah daerah (Bosda). Bosda adalah dana APBD yang diperuntukkan bagi guru yayasan maupun komite sebagai insentif.
Dia menyatakan komitmen tersebut bentuk dukungan dari pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan selama guru bekerja.
"Jadi mereka dilindungi selama Bosda ini ada," ungkapnya.