Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor Manggarai Barat menyebut KLM Tiana Liveaboard yang tenggelam di perairan Labuan Bajo pada Sabtu (21/1) berstatus barang bukti perkara pidana serupa pada tahun 2022 dan sedang dipinjam pakai oleh pemilik kapal untuk dirawat.
"Pemilik kapal mengajukan pinjam pakai barang bukti dalam arti untuk merawat, memperbaiki. Dalam administrasi kami itu pinjam pakai barang bukti diperbolehkan," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Polisi Ridwan kepada wartawan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin, (23/1/2023).
Hal itu disampaikan Ridwan menanggapi informasi soal kapal wisata tersebut yang kembali beroperasi, padahal berstatus sebagai barang bukti perkara pidana.
Kapal itu pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan laut Taman Nasional Komodo dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia.
Ridwan menjelaskan pemilik kapal telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian setempat pun memperbolehkan hal tersebut sebagaimana diatur dalam petunjuk administrasi umum Polri.
Ia menegaskan tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan kapal itu bisa berlayar atau tidak, tetapi pihak kepolisian menjalankan prosedur pinjam pakai barang bukti sebagaimana aturan yang berlaku.
Ridwan juga menyebut kasus kapal tenggelam tersebut masih berproses di Kejaksaan Negeri dan Polres Manggarai Barat dengan status P19.
"Jadi, apa yang terjadi saat ini (kapal dipakai berlayar) di luar dugaan kami," tambah Ridwan.
KLM Tiana Liveaboard mengalami kecelakaan laut untuk kedua kalinya pada Sabtu (21/1) siang di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo. Kapal tersebut memuat 14 orang wisatawan yang terdiri atas 10 orang wisatawan mancanegara dan empat orang wisatawan domestik. Dua orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.
Wisatawan asal Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Khouw Cynthia Josephine Kosasih (26) marah dan kecewa karena merasa tertipu oleh agensi perjalanan wisata atas kejadian kapal Tiana yang tenggelam itu.
"Saya merasa ditipu. Saya baru tahu kalau ini kapal second. Jadi, kapal ini pernah tenggelam. Di dalam kapal tidak ada palu, life jacket ditaruh di luar, bukan di kamar. Tidak ada briefing dari tour guide terlebih dahulu untuk menjelaskan keadaan darurat," kata Cynthia kepada wartawan yang menemuinya di depan RS Siloam Labuan Bajo, Sabtu (21/1) malam.
Cynthia memesan perjalanan wisata ke Labuan Bajo lewat CV Wisata Alam Mandiri yang menjanjikan mereka untuk naik ke kapal bernama Nadia dengan satu kamar master dan satu kamar private.
Namun, begitu tiba di Dermaga Labuan Bajo, mereka diantar ke kapal lain, yaitu KLM Tiana. Beberapa wisatawan asing juga mengalami pergantian kapal secara mendadak.
Cynthia meminta pihak Polres Manggarai Barat dan pemangku kepentingan lain untuk mengusut tuntas kejadian kapal tenggelam yang dialaminya. Dengan demikian, pariwisata Labuan Bajo tidak tercoreng di mata para wisatawan lain.
Mengenai kasus tersebut, pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban dan memeriksa empat orang saksi. Pemilik kapal pun dijadwalkan tiba di Labuan Bajo pada Senin sore ini.
"Kami sudah terima laporan dari korban tadi malam sekitar jam satu dini hari, korbannya juga sudah kami periksa tadi malam," ujar AKP Ridwan.
Baca juga: Tim SAR evakuasi 19 penumpang kapal tenggelam di Labuan Bajo
Baca juga: Wisatawan harap polisi usut kapal tenggelam di Labuan Bajo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo berstatus barang bukti
"Pemilik kapal mengajukan pinjam pakai barang bukti dalam arti untuk merawat, memperbaiki. Dalam administrasi kami itu pinjam pakai barang bukti diperbolehkan," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Ajun Komisaris Polisi Ridwan kepada wartawan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Senin, (23/1/2023).
Hal itu disampaikan Ridwan menanggapi informasi soal kapal wisata tersebut yang kembali beroperasi, padahal berstatus sebagai barang bukti perkara pidana.
Kapal itu pernah tenggelam pada 28 Juni 2022 di wilayah perairan laut Taman Nasional Komodo dan mengakibatkan dua orang wisatawan meninggal dunia.
Ridwan menjelaskan pemilik kapal telah mengajukan permintaan pinjam pakai barang bukti lewat surat permohonan dan mengikuti prosedur yang berlaku beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian setempat pun memperbolehkan hal tersebut sebagaimana diatur dalam petunjuk administrasi umum Polri.
Ia menegaskan tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan kapal itu bisa berlayar atau tidak, tetapi pihak kepolisian menjalankan prosedur pinjam pakai barang bukti sebagaimana aturan yang berlaku.
Ridwan juga menyebut kasus kapal tenggelam tersebut masih berproses di Kejaksaan Negeri dan Polres Manggarai Barat dengan status P19.
"Jadi, apa yang terjadi saat ini (kapal dipakai berlayar) di luar dugaan kami," tambah Ridwan.
KLM Tiana Liveaboard mengalami kecelakaan laut untuk kedua kalinya pada Sabtu (21/1) siang di Perairan Batu Tiga, Labuan Bajo. Kapal tersebut memuat 14 orang wisatawan yang terdiri atas 10 orang wisatawan mancanegara dan empat orang wisatawan domestik. Dua orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.
Wisatawan asal Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Khouw Cynthia Josephine Kosasih (26) marah dan kecewa karena merasa tertipu oleh agensi perjalanan wisata atas kejadian kapal Tiana yang tenggelam itu.
"Saya merasa ditipu. Saya baru tahu kalau ini kapal second. Jadi, kapal ini pernah tenggelam. Di dalam kapal tidak ada palu, life jacket ditaruh di luar, bukan di kamar. Tidak ada briefing dari tour guide terlebih dahulu untuk menjelaskan keadaan darurat," kata Cynthia kepada wartawan yang menemuinya di depan RS Siloam Labuan Bajo, Sabtu (21/1) malam.
Cynthia memesan perjalanan wisata ke Labuan Bajo lewat CV Wisata Alam Mandiri yang menjanjikan mereka untuk naik ke kapal bernama Nadia dengan satu kamar master dan satu kamar private.
Namun, begitu tiba di Dermaga Labuan Bajo, mereka diantar ke kapal lain, yaitu KLM Tiana. Beberapa wisatawan asing juga mengalami pergantian kapal secara mendadak.
Cynthia meminta pihak Polres Manggarai Barat dan pemangku kepentingan lain untuk mengusut tuntas kejadian kapal tenggelam yang dialaminya. Dengan demikian, pariwisata Labuan Bajo tidak tercoreng di mata para wisatawan lain.
Mengenai kasus tersebut, pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban dan memeriksa empat orang saksi. Pemilik kapal pun dijadwalkan tiba di Labuan Bajo pada Senin sore ini.
"Kami sudah terima laporan dari korban tadi malam sekitar jam satu dini hari, korbannya juga sudah kami periksa tadi malam," ujar AKP Ridwan.
Baca juga: Tim SAR evakuasi 19 penumpang kapal tenggelam di Labuan Bajo
Baca juga: Wisatawan harap polisi usut kapal tenggelam di Labuan Bajo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo berstatus barang bukti