Bawaslu tandatangani MoU awasi Pemilu 2019
Jumat, 21 Desember 2018 12:58 WIB
Ketua MUI NTT, Abdul Kadir Makarim (kanan) dan Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa (kiri) ketika menandatangani MoU tentang pengawasan pelaksanaan Pemilu 2019 di Kupang, Jumat (21/12). (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA News NTT) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (21/12), menandatangani nota kesepahaman (MoU) (NTT) dengan sejumlah elemen masyarakat, termasuk di antaranya para pemangku kepentingan untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kesepakatan kerja sama ini dalam kerangka mengembangkan pola pengawasan partisipatif, yang melibatkan seluruh stakeholder pada Pemilu 2019 di NTT," kata Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa pada acara penandatanganan kesepakatan bersama itu.
Menurut dia, MoU ini juga merupakan bagian dari fungsi Bawaslu untuk bagaimana mencegah pelanggaran Pemilu, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pengawasan.
Dia berharap, dengan adanya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 daerah ini, dapat meminimalisir potensi pelanggaran Pemilu.
Ketua MUI NTT Abdul Kadir Makarim mengatakan, pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat bangsa ini.
Dia berharap, dengan adanya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilu di daerah ini, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dapat menodai pesta demokrasi lima tahunan ini.
Baca juga: Bawaslu NTT teken MoU dengan OKP untuk tingkatkan partisipasi pemilih
"Kita semua tentu mengharapkan agar Pemilu 2019 dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas, dan mampu membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik," kata Makarim.
Penandatanganan kerja sama Bawaslu dengan pemangku kepentingan di NTT itu antara lain, MUI NTT, GMIT, PHDI, Pemuda Katolik, Perguruan Tinggi yang diwakili Universitas Nusa Cendana Kupang.
Sementara dari organisasi kemahasiswaan antara lain GMNI Cabang Kupang, PMKRI Kupang, HMI Cabang Kupang, GMKI Cabang Kupang, serta organisasi profesi IJTI dan PWI NTT.
Baca juga: Bawaslu NTT libatkan mahasiswa dalam pengawasan partisipatif
"Kesepakatan kerja sama ini dalam kerangka mengembangkan pola pengawasan partisipatif, yang melibatkan seluruh stakeholder pada Pemilu 2019 di NTT," kata Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa pada acara penandatanganan kesepakatan bersama itu.
Menurut dia, MoU ini juga merupakan bagian dari fungsi Bawaslu untuk bagaimana mencegah pelanggaran Pemilu, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pengawasan.
Dia berharap, dengan adanya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 daerah ini, dapat meminimalisir potensi pelanggaran Pemilu.
Ketua MUI NTT Abdul Kadir Makarim mengatakan, pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan Pemilu merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat bangsa ini.
Dia berharap, dengan adanya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilu di daerah ini, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dapat menodai pesta demokrasi lima tahunan ini.
Baca juga: Bawaslu NTT teken MoU dengan OKP untuk tingkatkan partisipasi pemilih
"Kita semua tentu mengharapkan agar Pemilu 2019 dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas, dan mampu membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik," kata Makarim.
Penandatanganan kerja sama Bawaslu dengan pemangku kepentingan di NTT itu antara lain, MUI NTT, GMIT, PHDI, Pemuda Katolik, Perguruan Tinggi yang diwakili Universitas Nusa Cendana Kupang.
Sementara dari organisasi kemahasiswaan antara lain GMNI Cabang Kupang, PMKRI Kupang, HMI Cabang Kupang, GMKI Cabang Kupang, serta organisasi profesi IJTI dan PWI NTT.
Baca juga: Bawaslu NTT libatkan mahasiswa dalam pengawasan partisipatif
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DJPb NTT mendorong UMKM lokal naik kelas melalui bazar dan akses permodalan
06 February 2026 17:21 WIB
Kapolda NTT menyalurkan bantuan sosial untuk orang tua bocah yang bunuh diri
05 February 2026 16:19 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
KPK: Kasus dugaan korupsi hakim di Depok bermula dari pengajuan eksekusi lahan
07 February 2026 7:23 WIB
KPK: Anak usaha Kemenkeu PT KD mencairkan invois fiktif di kasus hakim PN Depok
07 February 2026 7:11 WIB
KPK: Ketua dan Waka PN Depok meminta Rp1 M untuk mempercepat eksekusi lahan
07 February 2026 7:09 WIB