Polisi tingkatkan pengamanan di kawasan TNK
Kamis, 3 Januari 2019 10:52 WIB
Sejumlah ekor rusa hasil perburuan liar yang berhasil diamankan oleh petugas keamanan dari Bima, Nusa Tenggara Barat di Pantai So Toro Wamba, Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (29/12/2018). (ANTARA Foto/HO-Penerangan Korem 162/Wira Bhakti).
Kupang (ANTARA News NTT) - Kepolisian Resor Manggarai Barat di Pulau Flores menyatakan akan meningkatkan pengamanan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) pascapengungkapan kasus perburuan liar terhadap ratusan ekor rusa di Pulau Komodo pada 29 Desember 2018.
"Kami akan tingkatkan pengamanan di wilayah perbatasan antara Manggarai Barat dan Bima, NTB untuk mencegah masuknya para pemburu liar dari Sape," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa K kepada Antara di Kupang, Kamis (3/1).
Ia mengatakan keberhasilan Polres Bima Kota dalam mengungkap kasus perburuan rusa itu berkat adanya koordinasi yang dibangun antara Polres Manggarai Barat dengan Polres Bima Kota serta Balai Kawasan TNK.
"Kami bangun koordinasi tersebut dengan berkunjung langsung ke Polres Bima Kota dan Pemkab Bima pada awal bulan lalu," ujarnya..
Soal peningkatan pengamanan, kata dia, akan dibicarakan lebih lanjut dengan Polres Bima serta pihak TNK yang memiliki otoritas atas taman nasional tersebut.
"Nanti kami akan diskusikan lagi bagaimana teknis pengamanannya karena tantangannya adalah warga dari wilayah Bima yang sering berburu di sini," tuturnya.
Pada 29 Desember lalu, Polres Bima Kota berhasil menangkap Nurdin, salah seorang tersangka pelaku perburuan rusa di Pulau Komodo, dan berhasil menyita sebuah senjata api jenis SS-1 serta sejumlah ekor rusa dari hasil perburuan di Pulau Komodo.
Nurdin dari Desa Sangia itu ditangkap saat hendak membawa kurang lebih sembilan ekor rusa yang sudah dibantai dengan sebuah kendaraan yang telah disiapkan di pinggir pantai.
Baca juga: Pemda NTT apresiasi kinerja polisi ungkap kasus perburuan rusa
Baca juga: Polisi tangkap pemburu rusa di pulau Komodo
"Kami akan tingkatkan pengamanan di wilayah perbatasan antara Manggarai Barat dan Bima, NTB untuk mencegah masuknya para pemburu liar dari Sape," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa K kepada Antara di Kupang, Kamis (3/1).
Ia mengatakan keberhasilan Polres Bima Kota dalam mengungkap kasus perburuan rusa itu berkat adanya koordinasi yang dibangun antara Polres Manggarai Barat dengan Polres Bima Kota serta Balai Kawasan TNK.
"Kami bangun koordinasi tersebut dengan berkunjung langsung ke Polres Bima Kota dan Pemkab Bima pada awal bulan lalu," ujarnya..
Soal peningkatan pengamanan, kata dia, akan dibicarakan lebih lanjut dengan Polres Bima serta pihak TNK yang memiliki otoritas atas taman nasional tersebut.
"Nanti kami akan diskusikan lagi bagaimana teknis pengamanannya karena tantangannya adalah warga dari wilayah Bima yang sering berburu di sini," tuturnya.
Pada 29 Desember lalu, Polres Bima Kota berhasil menangkap Nurdin, salah seorang tersangka pelaku perburuan rusa di Pulau Komodo, dan berhasil menyita sebuah senjata api jenis SS-1 serta sejumlah ekor rusa dari hasil perburuan di Pulau Komodo.
Nurdin dari Desa Sangia itu ditangkap saat hendak membawa kurang lebih sembilan ekor rusa yang sudah dibantai dengan sebuah kendaraan yang telah disiapkan di pinggir pantai.
Baca juga: Pemda NTT apresiasi kinerja polisi ungkap kasus perburuan rusa
Baca juga: Polisi tangkap pemburu rusa di pulau Komodo
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB