Labuan Bajo (ANTARA) - Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Aswin Bangun menyatakan sebanyak tiga pelaku perburuan liar terhadap satwa dilindungi jenis rusa di Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII Rp5 milyar," katanya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat.
Para tersangka dalam kasus tersebut masing-masing berinisial AB, AD, dan Y yang diamankan saat menjalankan aksi perburuan rusa pada Minggu (14/12) lalu.
Lebih lanjut, terhadap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api, para pelaku juga disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Terkait peluru tadi kami masih proses pendalaman bersama-sama rekan Polri," katanya.
Para pelaku diamankan dalam operasi gabungan yang terdiri dari Balai Gakkumhut Jawa Bali Nusa Tenggara (JBN), Balai TNK, Korpolairud Baharkam Polri, Ditpolairud Polda NTT, dan Polres Manggarai Barat.
"Lalu terkait kelompok pemburu ini sudah sering beraktivitas sehingga kami melakukan upaya terakhir dengan langkah penegakan hukum," ungkapnya.
Dalam penangkapan para pelaku sempat terjadi baku tembak karena para pelaku menggunakan senjata api rakitan.
"Tertangkap tiga dan yang lain melarikan diri, menurut pengakuan para pelaku yang kami amankan mereka berjumlah delapan orang," katanya.
Barang bukti yang turut diamankan petugas gabungan termasuk 10 selongsong peluru, delapan peluru aktif kaliber 5.56 mm, satu ekor rusa, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazine yang masih terpasang.
Barang bukti lainnya berupa pisau, senter kepala (headlamp), smartphone, dan kapal kayu juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Menurut mereka baru mendapatkan tiga ekor rusa, jadi untung satu ekor masih terselip di kapal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai TNK Hendrikus Rani Siga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku perburuan rusa.
"Dalam pengamanan TNK membutuhkan usaha yang cukup keras, melibatkan dan dukungan seluruh pihak sehingga manfaat TNK bagi industri pariwisata di Labuan Bajo dan NTT dapat berjalan seperti semestinya," katanya.
Ia juga mendorong agar seluruh pihak memperkuat kolaborasi dan pengawasan dalam kawasan TNK yang menjadi habitat dari satwa Komodo dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya.
"Harapan ini menjadi kejadian terakhir dan tentunya kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi guna pengamanan TNK," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan di kawasan TNK melalui patroli rutin.
Ia menambahkan penegakan hukum terkait perburuan ilegal di TNK akan terus dilakukan secara konsisten.
"Pendekatan culture akan kami kuatkan dengan melibatkan dukungan para ahli," katanya.

