Pemda NTT apresiasi kinerja polisi ungkap kasus perburuan rusa
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Polres Bima Kota yang sudah berhasil mengungkap kasus perburuan rusa di Pulau Komodo beberapa waktu lalu," kata Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi.
Kupang (ANTARA News NTT) - Pemda Nusa Tenggara Timur mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Bima Kota, Nusa Tenggara Barat yang berhasil mengungkap kasus pemburuan rusa di Pulau Komodo yang masuk dalam kawasan wisata Taman Nasional Komodo (TNK).
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Polres Bima Kota yang sudah berhasil mengungkap kasus perburuan rusa di Pulau Komodo beberapa waktu lalu," kata Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi kepada wartawan di Kupang, Kamis (3/1).
Kasus perburuan rusa di Pulau Komodo pada 29 Desember 2018 itu sangat disayangkan oleh semua pihak, karena rusa merupakan salah satu mangsa dari binatang purba raksasa Komodo (varanus komodoensis).
Menurut dia aksi perburuan rusa tersebut tidak dapat ditolerir, karena pemda NTT sedang berupaya merawat dan menjaga habitat Komodo agar tidak saling memangsa satu sama lain.
"Dengan adanya rusa serta binatang pemangsa Komodo lainnya seperti babi hutan, dapat menghindari mereka dari aksi saling memangsa di saat Komodo sudah kehabisan makanan," katanya.
Atas dasar itu, Wagub Nae Soi mengharapkan aparat kepolisian dari Bima terus mengejar para tersangka pelaku perburuan agar segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Polisi tangkap pemburu rusa di pulau Komodo
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza ketika dihubungi Antara dari Kupang, mengatakan pihaknya telah menangkap Nurdin, salah seorang warga Desa Sangia yang diduga kuat sebagai tersangka pelakunya.
"Nurdin ditangkap saat hendak membawa kurang lebih sembilan ekor rusa hasil perburuan dengan sebuah kendaraan yang sudah disiapkan di pinggir pantai," katanya.
Polisi juga mengamankan dua unit senjata api rakitan laras panjang, delapan amunisi, sembilan ekor rusa hasil perburuan, satu kepala kerbau dan satu unit kapal kayu.
Baca juga: Hentikan perburuan rusa di Komodo
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tinggi kepada Polres Bima Kota yang sudah berhasil mengungkap kasus perburuan rusa di Pulau Komodo beberapa waktu lalu," kata Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi kepada wartawan di Kupang, Kamis (3/1).
Kasus perburuan rusa di Pulau Komodo pada 29 Desember 2018 itu sangat disayangkan oleh semua pihak, karena rusa merupakan salah satu mangsa dari binatang purba raksasa Komodo (varanus komodoensis).
Menurut dia aksi perburuan rusa tersebut tidak dapat ditolerir, karena pemda NTT sedang berupaya merawat dan menjaga habitat Komodo agar tidak saling memangsa satu sama lain.
"Dengan adanya rusa serta binatang pemangsa Komodo lainnya seperti babi hutan, dapat menghindari mereka dari aksi saling memangsa di saat Komodo sudah kehabisan makanan," katanya.
Atas dasar itu, Wagub Nae Soi mengharapkan aparat kepolisian dari Bima terus mengejar para tersangka pelaku perburuan agar segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Polisi tangkap pemburu rusa di pulau Komodo
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Akmal Novian Reza ketika dihubungi Antara dari Kupang, mengatakan pihaknya telah menangkap Nurdin, salah seorang warga Desa Sangia yang diduga kuat sebagai tersangka pelakunya.
"Nurdin ditangkap saat hendak membawa kurang lebih sembilan ekor rusa hasil perburuan dengan sebuah kendaraan yang sudah disiapkan di pinggir pantai," katanya.
Polisi juga mengamankan dua unit senjata api rakitan laras panjang, delapan amunisi, sembilan ekor rusa hasil perburuan, satu kepala kerbau dan satu unit kapal kayu.
Baca juga: Hentikan perburuan rusa di Komodo