Kupang (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah (Perda) sangat penting bagi tiap kabupaten/kota untuk memperkuat aturan yang ada di daerah itu.

“Contohnya jika salah satu Pemda mempunyai Perda yang mewajibkan setiap orang yang masuk ke kawasan wisata tertentu harus menggunakan kain tenun, maka itu akan meningkatkan ekonomi daerah tersebut,” katanya di Kupang, Senin, (27/3/2023).

Hal ini dia sampaikan saat membuka kegiatan rapat koordinasi  ini mengangkat tema “Peningkatan Sinergitas Pelayanan Hukum dan HAM Bersama Pemerintah Daerah dalam rangka Mewujudkan Produk Hukum yang Berkualitas dan Kesadaran Hukum Masyarakat yang digelar oleh Kemenkumham NTT.

Josef menegaskan, otonomi daerah tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun juga. Selama ini, sebuah Peraturan Daerah akan dicoret bila tidak sesuai dengan Undang-Undang diatasnya. 

Padahal lanjut dia,, bisa jadi peraturan daerah (perda) tersebut merupakan ciri khas dari sebuah daerah. Pihaknya berharap otonomi daerah tidak dihilangkan begitu saja.

“Karena di daerah sejatinya ada peraturan yang memang tidak boleh diganggu gugat oleh Pemerintah Pusat. Substansi dari peraturan tersebut sebaiknya diuji oleh tokoh-tokoh adat yang ada di daerah,” tambah dia.

Menurut dia selama ini Indonesia agak sedikit bingung membuat Peraturan Perundang-undangan, karena semua Peraturan Daerah dikoreksi oleh peraturan yang lebih tinggi di atasnya.

Di satu sisi, tambah dia tidak salah karena Ahli Hukum, Hans Kelsen mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan itu berjenjang. Namun perlu diingat, peraturan perundang-undangan juga berkelompok. 

Terdapat norma dasar atau staatsfundamentalnorm ,  norma yang sifatnya dasar dan luas, dapat tersebar dalam beberapa peraturan atau staatsgrundgesetz, sifatnya konkret dan terperinci atau formellgesetz, peraturan pelaksana atau verordnungsatzung, dan peraturan otonom atau autonome satzung

“Indonesia selain menjadi Negara Kesatuan, juga dibagi atas provinsi, kabupaten/kota dan sebagainya. Dengan demikian, maka berlakulah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus taat pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tapi jangan lupa, Indonesia juga menganut otonomi seluas-luasnya,” jelasnya.

Menurut Josef, sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah dalam proses legal drafting menjadi penting karena menyusun sebuah produk hukum daerah bukanlah perkara yang mudah. 

Diapun berharap agar penyusun harus bisa memadukan antara hukum adat dan kebiasaan menjadi sebuah Peraturan Daerah yang memuat pasal per pasal. Sebagai contoh dalam penyusunan Peraturan Daerah untuk melindungi kekayaan intelektual komunal Ekspresi Budaya Tradisional pada masing-masing kabupaten/kota di NTT.

Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selaku Ketua Panitia mengatakan, upaya mewujudkan produk hukum berkualitas memang perlu dilakukan secara elaboratif dengan pendekatan whole of government.

Baca juga: Wagub NTT minta WBP jadikan rutan tempat refleksi

Pendekatan ini menekankan pada penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program, dan pelayanan publik.

Baca juga: Kakanwil Kumham : Manajemen risiko faktor penting tentukan capaian organisasi

“Namun, sebaik apapun norma dalam suatu peraturan perundang-undangan hanya akan memberikan nilai kepastian dan kemanfaatan hukum jika didukung adanya kesadaran hukum masyarakat,” ujar Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya itu


Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024