Polres Matim tahan tersangka kasus pencabulan anak
Kamis, 30 Maret 2023 3:00 WIB
Polres Manggarai Timur, NTT telah menahan DP alias D (30) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana membawa lari dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban M (16). (ANTARA/HO-Polres Manggarai Timur)
Labuan Bajo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur telah menahan DP alias D (30) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana membawa lari dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban M (16).
"Tersangka telah kami tahan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Silaban dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu, (29/3/2023).
Penahanan dilakukan setelah proses terhadap Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
D dilaporkan telah membawa lari korban pada Ahad 19 Maret 2023. D hendak membawa korban menuju ke Kabupaten Ende. Namun, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur menjemput pelaku dan korban di Ende pada 21 Maret 2023 dan dibawa kembali ke Borong.
Dari pemeriksaan yang ada, D diketahui melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak lima kali sejak Oktober-Desember 2022.
Atas kejadian ini, D dikenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP jo Pasal 81 ayat 3 sub Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Jeffry.
Baca juga: Pemkab Manggarai dan Matim kerja sama pembangunan ekonomi
Baca juga: Pemkab Matim fasilitasi BPJS Kesehatan bagi korban longsor
"Tersangka telah kami tahan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Jeffry Silaban dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu, (29/3/2023).
Penahanan dilakukan setelah proses terhadap Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang terjadinya tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
D dilaporkan telah membawa lari korban pada Ahad 19 Maret 2023. D hendak membawa korban menuju ke Kabupaten Ende. Namun, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur menjemput pelaku dan korban di Ende pada 21 Maret 2023 dan dibawa kembali ke Borong.
Dari pemeriksaan yang ada, D diketahui melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak lima kali sejak Oktober-Desember 2022.
Atas kejadian ini, D dikenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP jo Pasal 81 ayat 3 sub Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Jeffry.
Baca juga: Pemkab Manggarai dan Matim kerja sama pembangunan ekonomi
Baca juga: Pemkab Matim fasilitasi BPJS Kesehatan bagi korban longsor
Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso didakwa terima Rp5,09 miliar di kasus korupsi gas
16 April 2026 14:34 WIB
Kejagung: Hery Susanto diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait nikel
16 April 2026 14:29 WIB
KPK memeriksa Kasi Penegakan Hukum Kemenkeu soal uang disita pada kasus KPP Jakut
16 April 2026 12:32 WIB