107.899 warga Kabupaten Kupang belum rekam data e-KTP
Kamis, 17 Januari 2019 10:39 WIB
Petugas Dinas Dukcapil sedang melakukan perekaman data e-KTP bagi warga yang belum melakukan perekaman. (ANTARA Foto/ist)
Kupang (ANTARA News NTT) - Sebanyak 107.899 dari 306.756 warga wajib e-KTP di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, hingga Desember 2018 belum juga melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Baru 198.857 orang yang sudah melakukan perekaman. Kami masih terus melayani warga yang belum merekam data e-KTP di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kupang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang Daniel Takain kepada wartawan di Oelamasi, Rabu (16/1).
Menurut Takain, jumlah warga Kabupaten Kupang yang wajib e-KTP tercatat sebanyak 306.756 orang, dan yang telah melakukan perekaman data e-KTP sebanyak 198.857 orang, sedangkan yang belum melakukan perekaman data e-KTP sekitar 107.899 orang.
Menurut dia, kesadaran warga Kabupaten Kupang untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan sejauh ini masih sangat rendah, mungkin karena sibuk urus kebun dan ternak sehingga mengabaikan apa yang menjadi haknya.
"Masyarakat merasa mengurus identitas kependudukan itu tidak terlalu penting. Mereka baru mau mengurus identitas kependudukan apabila ada urusan penting," ujarnya.
"Baru 198.857 orang yang sudah melakukan perekaman. Kami masih terus melayani warga yang belum merekam data e-KTP di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kupang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang Daniel Takain kepada wartawan di Oelamasi, Rabu (16/1).
Menurut Takain, jumlah warga Kabupaten Kupang yang wajib e-KTP tercatat sebanyak 306.756 orang, dan yang telah melakukan perekaman data e-KTP sebanyak 198.857 orang, sedangkan yang belum melakukan perekaman data e-KTP sekitar 107.899 orang.
Menurut dia, kesadaran warga Kabupaten Kupang untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan sejauh ini masih sangat rendah, mungkin karena sibuk urus kebun dan ternak sehingga mengabaikan apa yang menjadi haknya.
"Masyarakat merasa mengurus identitas kependudukan itu tidak terlalu penting. Mereka baru mau mengurus identitas kependudukan apabila ada urusan penting," ujarnya.
Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Andi Narogong diperiksa terkait aliran dana kasus KTP-el ke anggota DPR
20 March 2025 13:56 WIB
Polisi mengungkap kasus manipulasi data KTP dan KK dengan korban ribuan orang
04 March 2025 20:26 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB