Kupang (ANTARA News NTT) - Sebanyak 107.899 dari 306.756 warga wajib e-KTP di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, hingga Desember 2018 belum juga melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Baru 198.857 orang yang sudah melakukan perekaman. Kami masih terus melayani warga yang belum merekam data e-KTP di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kupang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang Daniel Takain kepada wartawan di Oelamasi, Rabu (16/1).
Menurut Takain, jumlah warga Kabupaten Kupang yang wajib e-KTP tercatat sebanyak 306.756 orang, dan yang telah melakukan perekaman data e-KTP sebanyak 198.857 orang, sedangkan yang belum melakukan perekaman data e-KTP sekitar 107.899 orang.
Menurut dia, kesadaran warga Kabupaten Kupang untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan sejauh ini masih sangat rendah, mungkin karena sibuk urus kebun dan ternak sehingga mengabaikan apa yang menjadi haknya.
"Masyarakat merasa mengurus identitas kependudukan itu tidak terlalu penting. Mereka baru mau mengurus identitas kependudukan apabila ada urusan penting," ujarnya.
"Baru 198.857 orang yang sudah melakukan perekaman. Kami masih terus melayani warga yang belum merekam data e-KTP di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kupang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang Daniel Takain kepada wartawan di Oelamasi, Rabu (16/1).
Menurut Takain, jumlah warga Kabupaten Kupang yang wajib e-KTP tercatat sebanyak 306.756 orang, dan yang telah melakukan perekaman data e-KTP sebanyak 198.857 orang, sedangkan yang belum melakukan perekaman data e-KTP sekitar 107.899 orang.
Menurut dia, kesadaran warga Kabupaten Kupang untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan sejauh ini masih sangat rendah, mungkin karena sibuk urus kebun dan ternak sehingga mengabaikan apa yang menjadi haknya.
"Masyarakat merasa mengurus identitas kependudukan itu tidak terlalu penting. Mereka baru mau mengurus identitas kependudukan apabila ada urusan penting," ujarnya.