Kupang (ANTARA) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menangani praktik pungli terhadap sopir truk pengangkut logistik yang dilakukan oknum buruh di Pelabuhan Ferry Deri, Pulau Adonara.

"Tim Saber Pungli melakukan inspeksi mendadak pemantauan dan penyelidikan dugaan pungli di Pelabuhan Ferry Deri dan diketahui ada praktik tersebut, sehingga langsung ditangani," kata Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Flores Timur Komisaris Polisi I Ketut Saba dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat, (2/6/2023).

Saba mengatakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dilakukan, setelah adanya laporan para sopir truk pengangkut logistik atau truk ekspedisi yang dipungut uang dengan jumlah tertentu oleh oknum buruh di pelabuhan setempat.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Flores Timur itu mengatakan pihaknya telah menerima informasi dugaan pungli tersebut dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT.

"Kami berencana melakukan operasi tangkap tangan, namun saat sidak tidak ada truk ekspedisi yang beroperasi," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, upaya penanganan dilanjutkan dengan menginterogasi koordinator buruh di Pelabuhan Ferry Deri yang membenarkan bahwa ada pungutan sebesar Rp100.000 oleh anggota buruh ke sopir truk pengangkut logistik.

Pihak buruh, kata dia, mengaku memungut biaya karena mengetahui sopir truk pengangkut logistik menerima muatan di area pelabuhan.

Saba mengatakan persoalan itu telah diselesaikan melalui kesepakatan para pihak yang menyetujui bahwa truk logistik dilarang menerima muatan di area pelabuhan dan para buruh juga dilarang memungut jasa angkut di truk.

"Kami juga beri peringatan secara tegas agar tidak melakukan pungli karena akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.


Baca juga: Ombudsman terima keluhan pungli truk di Pelabuhan Deri, Adonara

Baca juga: Dishub Flotim tindak lanjut laporan dugaan pungli truk logistik di Pelabuhan Deri, Adonara

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024