Kupang (ANTARA) - Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) menyebut kapal cepat Wonderful Komodo tidak memerlukan surat perizinan pelayaran sebagaimana hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
"BPOLBF sendiri pada tahun 2022 telah berkoordinasi untuk perizinan kapal operasional BPOLBF ke Dinas Perhubungan Manggarai Barat. Pihak dinas sendiri saat itu menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 bahwa Kapal Operasional BPOLBF adalah kapal pemerintah yang digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan niaga, sehingga tidak diperlukan surat perizinan pelayaran," kata Kepala Divisi Komunikasi Publik BPOLBF, Sisilia Jemana dalam keterangan yang diterima dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin, (5/6/2023).
Sejak tahun 2021, BPOLBF memiliki sebuah kapal cepat (speedboat) bernama Wonderful Komodo yang digunakan untuk operasional kantor. Kapal yang berlabuh di Pelabuhan Labuan Bajo tersebut diprotes segelintir pihak karena tidak mengantongi izin.
Sisilia menjelaskan BPOLBF sudah pernah melakukan pengurusan izin pada tahun 2022 lalu. Namun atas arahan Dinas Perhubungan Manggarai Barat, pengurusan izin tidak dilanjutkan.
Dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, hal yang mengatur khusus terkait izin operasi kapal milik pemerintah tertera pada Bagian Enam Pasal 16 poin B.
Pada poin tersebut tertulis "Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap Kapal Negara atau Kapal Pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga".
Selanjutnya pada poin C tertulis "Kapal yang digunakan untuk kepentingan Negara berdasarkan surat tugas pimpinan Instansi pemerintah yang ditujukan kepada Syahbandar".
Terkait izin clearence, Sisilia menambahkan, Wonderful Komodo dipastikan selalu mengurus surat izin saat melakukan pelayaran di wilayah perairan Labuan Bajo.
"Setiap pelayaran pasti dilakukan clearance karena kapal tidak bisa berlayar kalau tidak dilakukan clearance," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kapal tersebut ditempatkan di Labuan Bajo khusus untuk urusan operasional yang menunjang aktivitas BPOLBF.
Selain itu, keberadaan kapal cepat ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan, patroli, dan mendukung aktivitas pariwisata, serta untuk dukungan operasional saat ada kunjungan kementerian dan lembaga terkait.
"Tak hanya itu, keberadaan Wonderful Komodo untuk mempercepat respon tanggap manakala terjadi kejadian darurat serta dapat digunakan berbagai pihak namun tetap dalam konteks tugas dan fungsi. Prinsipnya digunakan untuk melayani kerja BPOLBF yang bukan hanya di darat tapi juga di laut mengingat wisata bahari menjadi fokus kerja BPOLBF juga," katanya menjelaskan.
Hingga saat ini kapal cepat BPOLBF telah digunakan untuk berbagai keperluan seperti mendukung kunjungan kerja dari beberapa Kementerian seperti Kemenparekraf, Kemenkomarves, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, maupun Kepolisian Manggarai Barat.
Selain itu, kapal cepat ini juga digunakan berbagai dukungan masyarakat seperti saat Festival Golo Koe untuk mengangkut bantuan logistik sembako ke pulau-pulau bahkan pernah digunakan untuk mengantar pasien yang hendak melahirkan dari pulau Komodo
"BPOLBF melalui koordinasi dengan Dinas Pariwisata Manggarai Barat, Syahbandar, dan BTNK juga sudah memiliki SOP pelayanan keselamatan, khususnya pelayaran kapal wisata. Peningkatan pengawasan dilakukan terutama pada masa-masa cuaca ekstrem dan kunjungan wisatawan meningkat," katanya menandaskan.
Baca juga: BPOLBF ingatkan wisatawan pilih agen wisata resmi untuk berwisata
Baca juga: BPOLBF berkomitmen siapkan pengembangan MICE Labuan Bajo
"BPOLBF sendiri pada tahun 2022 telah berkoordinasi untuk perizinan kapal operasional BPOLBF ke Dinas Perhubungan Manggarai Barat. Pihak dinas sendiri saat itu menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 bahwa Kapal Operasional BPOLBF adalah kapal pemerintah yang digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan niaga, sehingga tidak diperlukan surat perizinan pelayaran," kata Kepala Divisi Komunikasi Publik BPOLBF, Sisilia Jemana dalam keterangan yang diterima dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin, (5/6/2023).
Sejak tahun 2021, BPOLBF memiliki sebuah kapal cepat (speedboat) bernama Wonderful Komodo yang digunakan untuk operasional kantor. Kapal yang berlabuh di Pelabuhan Labuan Bajo tersebut diprotes segelintir pihak karena tidak mengantongi izin.
Sisilia menjelaskan BPOLBF sudah pernah melakukan pengurusan izin pada tahun 2022 lalu. Namun atas arahan Dinas Perhubungan Manggarai Barat, pengurusan izin tidak dilanjutkan.
Dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan, hal yang mengatur khusus terkait izin operasi kapal milik pemerintah tertera pada Bagian Enam Pasal 16 poin B.
Pada poin tersebut tertulis "Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap Kapal Negara atau Kapal Pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga".
Selanjutnya pada poin C tertulis "Kapal yang digunakan untuk kepentingan Negara berdasarkan surat tugas pimpinan Instansi pemerintah yang ditujukan kepada Syahbandar".
Terkait izin clearence, Sisilia menambahkan, Wonderful Komodo dipastikan selalu mengurus surat izin saat melakukan pelayaran di wilayah perairan Labuan Bajo.
"Setiap pelayaran pasti dilakukan clearance karena kapal tidak bisa berlayar kalau tidak dilakukan clearance," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kapal tersebut ditempatkan di Labuan Bajo khusus untuk urusan operasional yang menunjang aktivitas BPOLBF.
Selain itu, keberadaan kapal cepat ini juga dimaksudkan untuk mendukung pengawasan, patroli, dan mendukung aktivitas pariwisata, serta untuk dukungan operasional saat ada kunjungan kementerian dan lembaga terkait.
"Tak hanya itu, keberadaan Wonderful Komodo untuk mempercepat respon tanggap manakala terjadi kejadian darurat serta dapat digunakan berbagai pihak namun tetap dalam konteks tugas dan fungsi. Prinsipnya digunakan untuk melayani kerja BPOLBF yang bukan hanya di darat tapi juga di laut mengingat wisata bahari menjadi fokus kerja BPOLBF juga," katanya menjelaskan.
Hingga saat ini kapal cepat BPOLBF telah digunakan untuk berbagai keperluan seperti mendukung kunjungan kerja dari beberapa Kementerian seperti Kemenparekraf, Kemenkomarves, Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, maupun Kepolisian Manggarai Barat.
Selain itu, kapal cepat ini juga digunakan berbagai dukungan masyarakat seperti saat Festival Golo Koe untuk mengangkut bantuan logistik sembako ke pulau-pulau bahkan pernah digunakan untuk mengantar pasien yang hendak melahirkan dari pulau Komodo
"BPOLBF melalui koordinasi dengan Dinas Pariwisata Manggarai Barat, Syahbandar, dan BTNK juga sudah memiliki SOP pelayanan keselamatan, khususnya pelayaran kapal wisata. Peningkatan pengawasan dilakukan terutama pada masa-masa cuaca ekstrem dan kunjungan wisatawan meningkat," katanya menandaskan.
Baca juga: BPOLBF ingatkan wisatawan pilih agen wisata resmi untuk berwisata
Baca juga: BPOLBF berkomitmen siapkan pengembangan MICE Labuan Bajo