Plh.Kepala Kanwil Kemenkumham NTT I Gusti Putu Milawati, di Kupang, Jumat (16/6) dalam sambutannya mengatakan bahwa beberapa permasalahan yang dialami oleh notaris perlu dibenahi, dalam pemeriksaan notaris yang sudah dilakukan oleh tim pemeriksa dari majelis pengawas daerah notaris ditemukan beberapa isu permasalahan.
“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam hal meningkatkan pemahaman para majelis pengawas terkait dengan permasalahan-permasalahan dan tindak lanjutnya serta mendorong kinerja majelis pengawas wilayah notaris dan majelis pengawas daerah notaris di wilayah Nusa Tenggara Timur,” katanya.
Kesempatan selanjutnya pemaparan materi oleh narasumber Fithriadi Muslim (Direktur Hukum dan Regulasi PPATK) dari pusat secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom, dalam paparannya terkait penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris, pelaksanaan kewajiban pelaporan ke PPATK serta penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi.
Dalam penjelasannya secara umum tindak pidana pencucian uang adalah segala upaya untuk menyembunyikan, menyamarkan uang yang sejatinya berasal dari tindak pidana, dasar hukum penetapan notaris sebagai pihak pelapor yaitu Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (UU TPPU) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan.
Kemudian juga pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 dan kewajiban notaris sebagai pihak pelapor yaitu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dalam Pasal 18 Ayat (2) UU jo. Pasal 15 PP Nomor 43 Tahun 2015 jo. PP Nomor 61 Tahun 2021 serta kewajiban penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK dalam Pasal 8 dan Pasal 10 PP Nomor 43 Tahun 2015 jo. PP Nomor 61 Tahun 2021.
Selanjutnya pemaparan dari narasumber ke dua Firdhonal, S.H., SpN (Majelis Pengawas Pusat Notaris) menjelaskan terkait dengan penguatan dan kewenangan majelis pengawas notaris berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris.
Baca juga: Kemenkumham NTT sebut perguruan tinggi mampu ciptakan kekayaan intelektual
Baca juga: NTT punya banyak kekayaan intelektual komunal
Dalam penjelasannya, majelis pengawas notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris berdasarkan undang-undang jabatan notaris. Kata “suatu badan” adalah terkandung maksud sebagai suatu lembaga yang hakekatnya melaksanakan sebagian dari kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang kenotariatan, khususnya pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan notaris, ujarnya.
I Gusti Putu berharap seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan rapat koordinasi majelis pengawas wilayah notaris dan majelis pengawas daerah notaris Provinsi NTT dan kiranya kegiatan ini dapat bermanfaat serta dapat memperluas wawasan bersama.