Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat untuk memiliki anak asuh guna menangani dan menekan angka stunting di daerah itu.
"Di sini kami juga menerapkan program wajib bagi seluruh ASN untuk memiliki anak asuh, terutama bagi anak stunting," kata Bupati Rote Ndao Paulina Haning dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu.
Ia menyampaikan hal itu terkait program pelayanan kesehatan di Rote Ndao dalam pertemuan dengan Anggota Ombudsman RI Robert Ende Na Jaweng yang melakukan kunjungan kerja untuk memantau pelayanan publik di kabupaten setempat.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mencatat angka prevalensi stunting berdasarkan hasil penimbangan anak pada Februari 2023 sebesar 21,68 persen atau menurun dari Februari sebesar 22,3 persen.
Masih ada balita stunting sebanyak 2.938 yang perlu diintervensi dari periode penimbangan sebelumnya, yakni 3.001 orang.
Paulina mengatakan pemerintahannya terus berupaya memerangi kasus stunting, salah satunya mewajibkan para ASN memiliki anak asuh.
Baca juga: BKKBN latih masyarakat Lembata manfaatkan pangan lokal untuk atasi stunting
"Para ASN akan membantu dengan cara membawa bekal makanan untuk anak-anak stunting," katanya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Ende Na Jaweng mengapresiasi terobosan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam memerangi stunting.
Baca juga: Mencegah stunting melalui Poster warna-warni
"Langkah seperti ini patut dicontoh oleh pemerintah kota/kabupaten lain dalam membantu masyarakat memerangi stunting, ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah," katanya.
"Di sini kami juga menerapkan program wajib bagi seluruh ASN untuk memiliki anak asuh, terutama bagi anak stunting," kata Bupati Rote Ndao Paulina Haning dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu.
Ia menyampaikan hal itu terkait program pelayanan kesehatan di Rote Ndao dalam pertemuan dengan Anggota Ombudsman RI Robert Ende Na Jaweng yang melakukan kunjungan kerja untuk memantau pelayanan publik di kabupaten setempat.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mencatat angka prevalensi stunting berdasarkan hasil penimbangan anak pada Februari 2023 sebesar 21,68 persen atau menurun dari Februari sebesar 22,3 persen.
Masih ada balita stunting sebanyak 2.938 yang perlu diintervensi dari periode penimbangan sebelumnya, yakni 3.001 orang.
Paulina mengatakan pemerintahannya terus berupaya memerangi kasus stunting, salah satunya mewajibkan para ASN memiliki anak asuh.
Baca juga: BKKBN latih masyarakat Lembata manfaatkan pangan lokal untuk atasi stunting
"Para ASN akan membantu dengan cara membawa bekal makanan untuk anak-anak stunting," katanya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Ende Na Jaweng mengapresiasi terobosan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam memerangi stunting.
Baca juga: Mencegah stunting melalui Poster warna-warni
"Langkah seperti ini patut dicontoh oleh pemerintah kota/kabupaten lain dalam membantu masyarakat memerangi stunting, ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah," katanya.