Kupang, NTT (ANTARA) - Oditur Militer belum merampungkan berkas penuntutan terhadap 22 orang terdakwa pada kasus tindak pidana kekerasan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, sehingga sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) ditunda ke pekan depan.
"Bapak Oditur silahkan rampungkan berkas penuntutannya dan sidang ditunda ke hari Kamis 11 Desember 2025," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto di awal persidangan lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Namo usai dianiaya seniornya, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu.
Hari ini digelar sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal.
Dari pihak Oditur Militer, dihadiri Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Letkol Chk Yudis Harto, dan juga dihadiri penasehat hukum terdakwa masing-masing Mayor chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, yang didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. yulianto.
Namun, di awal persidangan Oditur Militer menyampaikan bahwa pihaknya belum merampungkan berkas penuntutannya karena berbagai kesibukan sepekan terakhir ini, sehingga meminta majelis hakim menunda persidangan tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

Sidang lanjutan untuk dua berkas perkara ini diagendakan pada Kamis (11/12) pukul 10.00 Wita.
Sebelumnya, pada Rabu (3/12), digelar sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, namun ditunda ke Rabu (10/12) atas permintaan Oditur Militer yang belum merampungkan berkas penuntutan.
Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.
Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

