Nelayan Indonesia akhirnya dibebaskan Pengadilan Timor Leste
Kamis, 24 Januari 2019 22:13 WIB
Atase Polisi KBRI Dili Kombes Pol Bharata Indrayana (kanan), sedang memberikan arahan kepada tiga nahkoda kapal nelayan asal Kabupaten Alor, NTT setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Timor Leste, Kamis (24/1). Kombes Indrayana kemudian mengantar mereka kembali ke kapalnya di Dili, Timor Leste. (ANTARA Foto/KBRI Timor Leste)
Kupang (ANTARA News NTT) - Pengadilan Timor Leste dalam sidang dengar pendapat (hearing) di Dili, Kamis (24/1), memutuskan untuk membebaskan secara bersyarat 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para nelayan ini ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM) pada 19 Januari 2019 lalu atas tuduhan membawa kompresor saat menjual ikan di negara yang baru merdeka pada 20 Mey 2002 itu.
"Keputusan sidang menyatakan bahwa ketiga nakhoda kapal bersama para nelayan dinyatakan bebas bersyarat, tetapi wajib lapor hanya karena membawa kompresor tersebut," kata Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Kamis (24/1) malam.
Sidang hearing, adalah di mana hakim akan menentukan apakah alat bukti yang diajukan oleh penyidik telah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Apabila memenuhi unsur, maka ada dua kemungkinan yakni para nelayan bisa ditahan, bisa wajib lapor, tetapi bila tidak memenuhi unsur, maka bisa dipulangkan.
Saleh Goro menambahkan, para nelayan asal Kabupaten Alor itu juga langsung di pulangkan. Petugas Pengadilan Timor Leste menyerahkan kembali paspor milik tiga nahkoda kapal nelayan asal Kabupaten Alor, NTT kepada Atase Polisi KBRI Dili Kombes Pol Bharata Indrayana (kanan) di Dili, Kamis (24/1). (ANTARA Foto/KBRI Timor Leste)
"Hasil komunikasi dengan Kedutaan Besar RI di Dili, semua urusan administrasi sudah diselesaikan dan para nelayan dibolehkan untuk pulang ke Indonesia," ujarnya.
Baca juga: 18 nelayan Indonesia ditangkap UPM Timor Leste
Baca juga: Pengadilan Timor Leste belum tentukan status nelayan NTT
Para nelayan ini ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM) pada 19 Januari 2019 lalu atas tuduhan membawa kompresor saat menjual ikan di negara yang baru merdeka pada 20 Mey 2002 itu.
"Keputusan sidang menyatakan bahwa ketiga nakhoda kapal bersama para nelayan dinyatakan bebas bersyarat, tetapi wajib lapor hanya karena membawa kompresor tersebut," kata Kepala Seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Kamis (24/1) malam.
Sidang hearing, adalah di mana hakim akan menentukan apakah alat bukti yang diajukan oleh penyidik telah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Apabila memenuhi unsur, maka ada dua kemungkinan yakni para nelayan bisa ditahan, bisa wajib lapor, tetapi bila tidak memenuhi unsur, maka bisa dipulangkan.
Saleh Goro menambahkan, para nelayan asal Kabupaten Alor itu juga langsung di pulangkan. Petugas Pengadilan Timor Leste menyerahkan kembali paspor milik tiga nahkoda kapal nelayan asal Kabupaten Alor, NTT kepada Atase Polisi KBRI Dili Kombes Pol Bharata Indrayana (kanan) di Dili, Kamis (24/1). (ANTARA Foto/KBRI Timor Leste)
"Hasil komunikasi dengan Kedutaan Besar RI di Dili, semua urusan administrasi sudah diselesaikan dan para nelayan dibolehkan untuk pulang ke Indonesia," ujarnya.
Baca juga: 18 nelayan Indonesia ditangkap UPM Timor Leste
Baca juga: Pengadilan Timor Leste belum tentukan status nelayan NTT
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BMKG: Waspadai potensi gelombang setinggi 2,5 meter pada 24-27 November di NTT
24 November 2025 12:17 WIB
BMKG mengimbau nelayan-pelaku wisata Labuan Bajo waspada awan Cumulonimbus
10 November 2025 17:39 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB