Pengadilan Timor Leste belum tentukan status nelayan NTT
Rabu, 23 Januari 2019 14:14 WIB
Pengadilan Timor Leste di Dili. (ANTARA Foto/ist)
Kupang (ANTARA News NTT) - Pengadilan Timor Leste belum menentukan status hukum bagi tiga nakhoda kapal nelayan asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur yang ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM) pada 19 Januari 2019.
"Dalam sidang dengar pendapat (hearing) di Pengadilan Timor Leste, Selasa (22/1), hakim belum mengambil keputusan sehingga ketiga nakhoda masih mendekam di sel tahanan," kata Kepala seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Rabu (23/1).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keputusan sidang hearing di Pengadilan Timor Leste dan nasib 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, NTT.
Pada sidang tersebut, hakim akan menentukan apakah alat bukti yang diajukan oleh penyidik telah memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Apabila memenuhi unsur, maka ada dua kemungkinan yakni bisa ditahan bisa wajib lapor, tetapi bila tidak memenuhi unsur, maka bisa dipulangkan," katanya menjelaskan.
Saleh Goro menambahkan, hari ini, Rabu (23/1), pihak KBRI Dili melalui Atase Polri di KBRI Dili yang mendampingi ketiganya dalam persidangan, akan melakukan koordinasi dengan pengacara untuk mendorong hakim agar cepat mengambil keputusan yang membebaskan nelayan-nelayan Indonesia.
"Kami akan terus mengikuti setiap perkembangan penanganan kasus 18 nelayan NTT yang ditangkap di Timor Leste," ujarnya.
Para nelayan itu ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM) atas tuduhan membawa peralatan menangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah di negara yang baru merdeka pada 2002 itu.
Baca juga: 18 nelayan Indonesia ditangkap UPM Timor Leste
"Dalam sidang dengar pendapat (hearing) di Pengadilan Timor Leste, Selasa (22/1), hakim belum mengambil keputusan sehingga ketiga nakhoda masih mendekam di sel tahanan," kata Kepala seksi Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Rabu (23/1).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keputusan sidang hearing di Pengadilan Timor Leste dan nasib 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, NTT.
Pada sidang tersebut, hakim akan menentukan apakah alat bukti yang diajukan oleh penyidik telah memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Apabila memenuhi unsur, maka ada dua kemungkinan yakni bisa ditahan bisa wajib lapor, tetapi bila tidak memenuhi unsur, maka bisa dipulangkan," katanya menjelaskan.
Saleh Goro menambahkan, hari ini, Rabu (23/1), pihak KBRI Dili melalui Atase Polri di KBRI Dili yang mendampingi ketiganya dalam persidangan, akan melakukan koordinasi dengan pengacara untuk mendorong hakim agar cepat mengambil keputusan yang membebaskan nelayan-nelayan Indonesia.
"Kami akan terus mengikuti setiap perkembangan penanganan kasus 18 nelayan NTT yang ditangkap di Timor Leste," ujarnya.
Para nelayan itu ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM) atas tuduhan membawa peralatan menangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah di negara yang baru merdeka pada 2002 itu.
Baca juga: 18 nelayan Indonesia ditangkap UPM Timor Leste
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Venesuela Maduro menyatakan tak bersalah atas semua dakwaan di pengadilan New York
06 January 2026 9:18 WIB
17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis 9 dan 6 tahun penjara disertai pemecatan
31 December 2025 13:13 WIB
Oditur militer bersikukuh tuntutan pada kasus Prada Lucky sesuai fakta persidangan
23 December 2025 11:42 WIB
Penasihat hukum terdakwa tonjolkan unsur pembinaan pada kasus Prada Lucky
17 December 2025 16:18 WIB
Penasihat hukum terdakwa kasus Prada Lucky menolak tuntutan oditur militer
17 December 2025 13:05 WIB
17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut hukuman penjara disertai pemecatan
10 December 2025 12:41 WIB
Oditur Militer belum rampungkan berkas penuntutan 22 terdakwa kasus Prada Lucky
04 December 2025 11:10 WIB
Pengadilan Militer III-15 Kupang: Sidang tuntutan Prada Lucky tidak tertutup
30 November 2025 19:41 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB