Kupang (ANTARA) - Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tmengeluarkan surat keputusan perihal penunjukan Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting dalam upaya percepatan penurunan stunting di daerah pariwisata super prioritas itu.
"Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting bertanggung jawab secara sukarela untuk membantu penurunan prevalensi stunting di desa," kata Edistasius dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis, (19/10/2023).
Penunjukan Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting merujuk pada data penimbangan bulan Agustus tahun 2023 bahwa masih tersisa 1.901 balita stunting di kabupaten itu dengan prevalensi kasus 8,2 persen.
Angka itu telah menurun dari hasil penimbangan bulan Februari 2023 yakni sembilan persen atau sebanyak 2.130 balita stunting.
Meski adanya penurunan kasus, namun Edistasius menilai pentingnya aksi konvergensi yang holistik dan terintegrasi untuk percepatan penurunan stunting menjadi nol kasus.
Oleh karena itu, penunjukan Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting itu menjadi bentuk sinergi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah daerah otonomi, instansi vertikal, TNI, Polri, BUMN/BUMD, lembaga swasta, serta semua pemangku kepentingan di daerah.
Ia menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting diantaranya memberikan makanan pendamping berbasis pangan lokal sesuai kebutuhan anak stunting berdasarkan arahan pengelola gizi puskesmas setempat.
Selanjutnya Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting harus memantau pertumbuhan dan perkembangan anak stunting.
Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting juga harus memantau penggunaan air bersih dan sanitasi lingkungan pada keluarga anak stunting.
"Mereka juga harus melakukan koordinasi dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kecamatan atau kabupaten terkait pertumbuhan dan perkembangan anak stunting yang didampingi," ujar Edistasius.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa laporan hasil pemantauan dan perkembangan anak stunting yang telah didampingi harus dilaporkan kepada Bupati Manggarai Barat melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten.
Adapun balita yang diintervensi dalam program Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting ini sebanyak 389 anak atau 20,46 persen anak bawah dua tahun.
Dalam program ini, ada koordinator yang mengkoordinir setiap anggota untuk pengumpulan dana yang telah disesuaikan sesuai instruksi bupati.
Dana tersebut diserahkan ke TP PKK tingkat kecamatan untuk disalurkan ke TP PKK desa yang memiliki balita stunting.
Baca juga: Pemkab Kupang perkuat kelembagaan percepat penanganan stunting
Dana yang terkumpul akan dibelikan bahan makanan untuk dikelola oleh TP PKK desa dan kader dan diberikan kepada balita stunting selama 90 hari.
Baca juga: Wabup Weng tekankan inisiasi menyusu dini anak baru lahir
Menurut WHO, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.
"Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting bertanggung jawab secara sukarela untuk membantu penurunan prevalensi stunting di desa," kata Edistasius dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis, (19/10/2023).
Penunjukan Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting merujuk pada data penimbangan bulan Agustus tahun 2023 bahwa masih tersisa 1.901 balita stunting di kabupaten itu dengan prevalensi kasus 8,2 persen.
Angka itu telah menurun dari hasil penimbangan bulan Februari 2023 yakni sembilan persen atau sebanyak 2.130 balita stunting.
Meski adanya penurunan kasus, namun Edistasius menilai pentingnya aksi konvergensi yang holistik dan terintegrasi untuk percepatan penurunan stunting menjadi nol kasus.
Oleh karena itu, penunjukan Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting itu menjadi bentuk sinergi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah daerah otonomi, instansi vertikal, TNI, Polri, BUMN/BUMD, lembaga swasta, serta semua pemangku kepentingan di daerah.
Ia menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting diantaranya memberikan makanan pendamping berbasis pangan lokal sesuai kebutuhan anak stunting berdasarkan arahan pengelola gizi puskesmas setempat.
Selanjutnya Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting harus memantau pertumbuhan dan perkembangan anak stunting.
Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting juga harus memantau penggunaan air bersih dan sanitasi lingkungan pada keluarga anak stunting.
"Mereka juga harus melakukan koordinasi dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kecamatan atau kabupaten terkait pertumbuhan dan perkembangan anak stunting yang didampingi," ujar Edistasius.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa laporan hasil pemantauan dan perkembangan anak stunting yang telah didampingi harus dilaporkan kepada Bupati Manggarai Barat melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat kabupaten.
Adapun balita yang diintervensi dalam program Ayah dan Bunda Asuh Anak Stunting ini sebanyak 389 anak atau 20,46 persen anak bawah dua tahun.
Dalam program ini, ada koordinator yang mengkoordinir setiap anggota untuk pengumpulan dana yang telah disesuaikan sesuai instruksi bupati.
Dana tersebut diserahkan ke TP PKK tingkat kecamatan untuk disalurkan ke TP PKK desa yang memiliki balita stunting.
Baca juga: Pemkab Kupang perkuat kelembagaan percepat penanganan stunting
Dana yang terkumpul akan dibelikan bahan makanan untuk dikelola oleh TP PKK desa dan kader dan diberikan kepada balita stunting selama 90 hari.
Baca juga: Wabup Weng tekankan inisiasi menyusu dini anak baru lahir
Menurut WHO, stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar.