Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Polresta Kupang Kota menyatakan dua tersangka berinisial HM dan YN pengedar uang palsu di Kota Kupang, terancam hukuman penjara 15 tahun akibat perbuatan mereka.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung kepada wartawan di Kupang, Rabu mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Keduanya ditangkap di Kabupaten Rote Ndao pada Selasa (13/5) kemarin,” katanya.
Dia mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut saat ini tengah berada di Polresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perbuatan melanggar hukum yang dilakukan.
Kapolresta kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan HM dan YN berdasarkan adanya laporan polisi dari seorang perempuan, bernama Milda Yunarti Snaen (26).
Diketahui bahwa Milda merupakan korban penipuan yang mentransfer uang ke rekening salah satu pelaku senilai Rp1.8 juta saat melakukan transaksi pengiriman uang melalui BRILINK.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua tersangka sudah sering mengedarkan uang palsu di Kota Kupang dan nilainya sudah mencapai Rp16 juta dengan pecahan Rp100 ribu.
“Kita masih lakukan penyelidikan lagi untuk mencari tahu pengedarannya apakah hanya di Kota Kupang atau juga di Kabupaten lain di NTT,” tambah dia.
Dia menjelaskan bahwa saat melakukan penangkapan terhadap keduanya di Rote, ditemukan sejumlah barang bukti seperti satu buah mesin printer, kertas, uang palsu berjumlah 100 lembar pecahan Rp100 ribu.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat di Kota Kupang untuk mewaspadai beredarnya uang palsu dan melaporkan jika menemukan adanya hal-hal yang mencurigakan.