Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timu menetapkan Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen berinisial MAW sebagai tersangka baru dan menahannya terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Jamkrida NTT senilai Rp25 Miliar Tahun 2017.
Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Senin malam mengatakan bahwa dengan ditetapkannya M.A.W sebagai tersangka maka kini sudah ada empat tersangka dalam kasus korupsi di BUMD tersebut.
"PT Naradha Aset Manajemen, adalah sebuah perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana milik PT Jamkrida NTT," kata Raka.
Dia menjelaskan penetapan tersangka MAW dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dan ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Alat bukti yang dimaksud terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.
"Penahanan terhadap tersangka juga dilakukan guna memperlancar proses penyidikan," ujar doa.
Dia menjelaskan bahwa proses penahanan akan dilakukan terhadap tersangka MAW selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin (19/5) hingga 7 Juni 2025, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.
Langkah penahanan ini juga ujar dia ditempuh sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Mei 2025, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus dugaan korupsi di PT Jamkrida NTT.
Ketiga tersangka itu adalah Dirut Jamkrida NTT berinisial I.I, lalu Direktur Operasional Jamkrida NTT OFM, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan Jamkrida NTT Q.M.K.
Para tersangka tersebut diduga terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan yang berujung pada penempatan dana penyertaan modal yang merugikan keuangan perusahaan daerah.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan oleh ahli yang berwenang, akibat dari seluruh rangkaian perbuatan para tersangka tersebut, negara cq. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp4,7 miliaran.