Kupang (ANTARA) - Sebanyak 70 kilogram daging babi ilegal dari Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat dimusnahkan oleh petugas kantor Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Waikelo, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin.
Penanggungjawab Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Waikelo, Drh. Vera Lobo kepada ANTARA dari Sumba Timur, Senin (20/11/2023 mengatakan bahwa pemusnahan sejumlah kilogram daging babi itu dilakukan setelah pihaknya menggagalkan masuknya daging babi itu ke Waingapu pada Kamis (16/11) pekan lalu.
"Daging babi ilegal itu disembunyikan di dalam satu boks styrofoam di kapal Sabuk Nusantara 79 dengan rute Dompu -Waingapu," katanya.
Modus yang dilakukan pelaku ujar dia adalah dengan menyelipkan daging babi di antara sejumlah boks ikan agar bisa mengelabui petugas yang sedang bertugas mencegah masuknya berbagai daging dari hewan berkuku belah guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) serta Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF).
Setelah ditemukan petugas Karantina kemudian mengecek dokumen atau berkas resmi dari daging babi yang masuk ke daerah tersebut.
Namun, setelah pemeriksaan, diketahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi karantina dan merupakan media pembawa yang dilarang masuk ke wilayah NTT.
"Karena tidak ada pemilik dari daging babi itu yang mau mengambil kiriman daging babi itu ke daerah asal, akhirnya kami putuskan untuk pemusnahan," ujar dia.
Drh Vera menambahkan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dikuburkan dalam lubang. Tindakan tersebut sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 35, yang mengatur tindakan karantina pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Dia menambahkan bahwa penyelundupan daging babi ilegal yang dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Kupang tidak hanya merupakan langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah penyebaran ASF.
Baca juga: NTT terapkan konsep zero risk dalam kebijakan ekspor impor peternakan
"Wabah ini telah muncul di beberapa wilayah Indonesia, termasuk NTT. ASF memiliki tingkat mortalitas tinggi pada babi, mencapai 100 persen, dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan," ujar dia.
Baca juga: Karantina Pertanian Ende pastikan ternak asal Flores layak dan sehat
Lebih lanjut kata dia, karantina memegang peranan penting dalam mencegah penyebaran penyakit hewan dengan melakukan pemeriksaan ketat terhadap komoditas hewan di tempat pemasukan maupun pengeluaran, seperti di Pelabuhan Waikelo, dan melibatkan berbagai instansi terkait.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karantina pertanian musnahkan 70 kilogram daging babi ilegal
Penanggungjawab Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Waikelo, Drh. Vera Lobo kepada ANTARA dari Sumba Timur, Senin (20/11/2023 mengatakan bahwa pemusnahan sejumlah kilogram daging babi itu dilakukan setelah pihaknya menggagalkan masuknya daging babi itu ke Waingapu pada Kamis (16/11) pekan lalu.
"Daging babi ilegal itu disembunyikan di dalam satu boks styrofoam di kapal Sabuk Nusantara 79 dengan rute Dompu -Waingapu," katanya.
Modus yang dilakukan pelaku ujar dia adalah dengan menyelipkan daging babi di antara sejumlah boks ikan agar bisa mengelabui petugas yang sedang bertugas mencegah masuknya berbagai daging dari hewan berkuku belah guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) serta Demam Babi Afrika atau African Swine Fever (ASF).
Setelah ditemukan petugas Karantina kemudian mengecek dokumen atau berkas resmi dari daging babi yang masuk ke daerah tersebut.
Namun, setelah pemeriksaan, diketahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi karantina dan merupakan media pembawa yang dilarang masuk ke wilayah NTT.
"Karena tidak ada pemilik dari daging babi itu yang mau mengambil kiriman daging babi itu ke daerah asal, akhirnya kami putuskan untuk pemusnahan," ujar dia.
Drh Vera menambahkan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dikuburkan dalam lubang. Tindakan tersebut sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 35, yang mengatur tindakan karantina pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Dia menambahkan bahwa penyelundupan daging babi ilegal yang dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Kupang tidak hanya merupakan langkah penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah penyebaran ASF.
Baca juga: NTT terapkan konsep zero risk dalam kebijakan ekspor impor peternakan
"Wabah ini telah muncul di beberapa wilayah Indonesia, termasuk NTT. ASF memiliki tingkat mortalitas tinggi pada babi, mencapai 100 persen, dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan," ujar dia.
Baca juga: Karantina Pertanian Ende pastikan ternak asal Flores layak dan sehat
Lebih lanjut kata dia, karantina memegang peranan penting dalam mencegah penyebaran penyakit hewan dengan melakukan pemeriksaan ketat terhadap komoditas hewan di tempat pemasukan maupun pengeluaran, seperti di Pelabuhan Waikelo, dan melibatkan berbagai instansi terkait.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karantina pertanian musnahkan 70 kilogram daging babi ilegal