Kupang (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, hingga saat ini menampung sebanyak 174 orang pengungsi dari dua negara.

"Saat ini mereka ditampung di tiga lokasi di Kota Kupang dan dalam pengawasan kami," kata Kepala Rudenim Kupang Ma'mum di Kupang, Jumat, (26/1/2024).

Hal ini disampaikannya usai menghadiri acara syukuran peringatan ke 74 Hari Bhakti Imigrasi (HBI) di Kantor Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.

Dia mengatakan tiga lokasi tersebut, yakni di penginapan Lavender berjumlah 76 orang, kemudian Ina Boi 49 orang dan di Kupang Inn berjumlah 49 orang.

Dari jumlah 174 orang itu, dia mengatakan yang mendominasi adalah pengungsi berkewarganegaraan Afganistan sebanyak 171 orang.

"Sementara sisanya adalah WNA dari Pakistan," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa selain melakukan pengawasan terhadap para pengungsi, Rudenim Kupang juga kini menahan lima WNA yang akan dideportasi atau dipulangkan ke negara aslinya.

"Mereka akan dipulangkan setelah menjalani sidang di Kupang nanti," ujar dia.

Lima orang WNA tersebut akan menjadi saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan seorang WNI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.


Baca juga: Enam WNA India terdampar di Rote ditempatkan di Rudenim

Lima WNA itu akan menjalani sidang perdana sebagai saksi dalam kasus TPPO tersebut pada Senin (29/1) pekan depan.

Baca juga: 13 WNA Irak terdampar di Rote Ndao dipindahkan ke Kupang


Proses pemulangan mereka juga tambah dia akan dilakukan jika proses persidangan terkait kasus TPPO itu sudah selesai dilakukan.
 

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024